POLRES LEBAK PRESS REALEASE PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK YANG BARU LAHIR

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN - Kasus pembuangan bayi yang mengegerkan warga di Kampung Pematang Kendal, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Setelah  melakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap ibu yang membuang bayi tersebut. Pelaku  diketahui berinisial PR, yang juga warga setempat.

Penangkapan berawal saat petugas melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi yang berkaitan dengan penemuan. Akhirnya, pihak kepolisian menemukan titik terang terkait kepemilikan tas berwarna merah muda dan ungu, lantaran berdasarkan pengakuan beberapa saksi, ternyata tas itu milik wanita berusia 15 tahun berinisial PR. Bermodalkan kesaksian tersebut pihak kepolisian sektor Wanasalam dan unit PPA sat Reskrim Polres Lebak mendatangi rumah PR dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

“Setelah mengumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi, petugas mendatangi kediaman PR. Dan benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui jika mayat bayi perempuan tersebut adalah bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang berinisal OS,” kata AKP Zamrul Aini, Kasat Reskrim Polres Lebak, Jumat (7/7/2017).

Dari pengakuannya, membenarkan jika bayi yang dibuang itu hasil hubungan gelap dengan salah seorang lelaki yang berinisial OS. Dan sudah melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali. Selama usia kandungan sembilan bulan,  tersangka berhasil menyembunyikan kehamilannya dari orang tua.

“PR melahirkan sendirian di dalam kamar mandi, ia pun mengaku sempat pingsan semala lima belas menit,” ungkap Zamrul.

Setelah melahirkan, PR membersihkan bayi tersebut yang sudah dalam keadaan tidak bergerak. Kemudian membungkusnya dengan sebuah tas, setelah rapih, PR mencoba menghubungi OS melalui layanan facebook massanger, setelah pesan diterima OS, kemudian OS menyuruh rekannya berinisial RN untuk mengambil sebuah tas yang diakuinya hanya lah kue.

“Akibat perbuatan kedua tersangka, maka keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Sumber : tangeranghits.com

Editor    : P Winoto
Publish  : iman

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …