Polres Serang Kota Amankan Aksi Unjuk Rasa

img-20191116-wa0002

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Serang – Polisi resort (Polres) Serang Kota Polda Banten amankan aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh Koalisi Perubahan Pembangunan Banten (KPPB) di Kp3b, Jum’at (15/11/2019).

Unras tersebut dikawal oleh Wakapolres Serang Kota, Kabagops Polres serang Kota, Kasat Intelkam Polres Serang Kota, Kapolsek Curug, Kapolsek Walantaka, Kapolsek Cipocok Jaya, Kasatlantas, dan Personel Polres Serang Kota. Jumlah massa puluhan orang yang dipimpin oleh Erwin sebagai kordinator lapangan (Korlap).

Wakapolres Serang Kota Kompol Mi’rodin mengatakan, untuk seluruh anggota yang melaksanakan penjagaan aksi unras harus sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kita kawal unras bareng-bareng, harus sesuai SOP yang ada, dan tetap selalu terjaga dalam kondisi apapun dilapangan,” kata Mi’rodin saat Apel di Kp3b.

“Lakukan pengamanan dengan kedepankan sikap persuasif dan soft approach, kedepankan komunikatif dilapangan,” imbuhnya.

Sementara, korlap aksi Erwin mengatakan, kegiatan unras ini dilakukan karena ia dan kelompoknya mencium adanya indikasi paket lelang pembangunan sport center yang memakan anggaran hingga miliran rupiah.

“Adanya indikasi terkait pengkondisian lelang pada paket pekerjaan pembangunan Sport Center dengan anggaran sebesar Rp. 980.000.000.000,- yang diduga pengkondisian dilakukan oleh Gubernur Banten dan Kadis PRKP Banten dengan salah satu perusahaan BUMN yang dikenal dengan “SI KEMBAR” yang diduga perusahaan tersebut adalah PP,” ungkapnya.

Sedangkan, lanjut Erwin, pemerintah provinsi Banten melalui dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) akan membangun stadion bertaraf internasional di sport center Provinsi Banten.

“Dana yang bersumber dari APBD Banten tahun 2019. ironisnya pada paket kegiatan yang akan dilelang melalui LPSE Provinsi Banten dengan sistem anggaran multi years diduga adanya pengkondisian untuk perusahaan pemenang lelang yang dilakukan oleh gubernur Banten,” paparnya.

“Jika pengondisian itu memang benar terjadi, kami masyarakat Banten mengecam keras tindakan tersebut yang tidak mencerminkan prinsip dalam proses pengadaan barang atau jasa pemerintah yaitu terbuka dan bersaing yang harus mengutamakan persaingan sehat dan menghindari adanya konflik kepentingan,” ungkapnya.

Dengan anggaran yang sangat fantastis, tentunya pembangunan sport center menjadi skala prioritas pemerintah provinsi Banten. Untuk itu Kejaksaan Tinggi Banten melalui TP4D harus lebih maksimal dalam melakukan fungsi pengawasan dan pengamanan pada kegiatan tersebut.

“Baik dalam proses pelaksanaan lelang maupun pelaksanaan pembangunannya yang sesuai dengan fungsinya, seperti melaksanakan penegakan hukum baik persuasif maupun represif ketika ditemukan telah terjadinya perbuatan melawan hukum oleh siapapun, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lainnya baik dalam proses pelelangan maupun dalam pelaksanaan pekerjaan yang berakibat kerugian bagi keuangan negara,” tutur Erwin.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …