Tanpa Perlawanan, NK Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon

img-20191116-wa0005

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, CILEGON – NK (21) seorang mahasiswa yang tinggal di wilayah Jombang wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten, karena kepemilikannya terhadap Narkoba jenis Sabu.

“Ya, Alhamdulillah saudara NK berhasil kita amankan di rumahnya wilayah Jombang wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon, tanpa ada perlawanan dari dirinya,” terang Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana, Jum’at pagi (15/11/2019).

Kapolres Cilegon menjelaskan, NK diringkus berkat adanya bantuan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya penyalahgunaan Narkoba jenis Narkoba di lokasi tersebut, serta berdasarkan laporan Kepolisian LP / 404  / XI / Res 4.2 / 2019 / Res Cilegon, tgl  13 November 2019.

“Saat kita lakukan penggledahan terhadap tersangka NK, Polisi menemukan barang bukt 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan 1 buah handphone Vivo warna putih,”terang Yudhis.

Atas perbuatannya, NK akan dikenakan pasal 127 UU No 35 th 2019 dengan hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. Saat ini, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Cilegon, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu Kepolisian dalam memberantas Narkoba, yaitu dengan cara melaporkan kekantor Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak- anak dan awasi rumah kontrakan yang begitu rawan untuk dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …