POLRES SERANG TILANG RATUSAN KENDARAAN

patuh

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Bagi pengendara sepeda motor di wilayah Serang, lengkapilah surat dokumen kendaraan anda saat bepergian Jangan lupa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) hingga Surat Izin Mengemudi (SIM). Begitu pun saat di jalanan, patuhilah peraturan lalu lintas.

Terhitung sejak hari ini, tanggal 09 Mei 2017 hingga 22 Mei 2017, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang menggelar Operasi Patuh Kalimaya 2017 dan operasi Patuh ini digelar serentak di seluruh Indonesia.

“Bagi pengendara sepeda motor yang tidak membawa STNK dan SIM, akan dilakukan tindakan penilangan, dan mengamankan kendaraannya, Kemudian akan diserahkan kembali jika pengendara nanti bisa menyerahkan SIM atau STNK,” terang Kasat Lantas Polres Serang AKP LUCKY PERMANA, S.I.K mengatakan disela-sela Operasi Patuh Kalimaya 2017.

Selain kelengkapan surat-surat kendaraan yang menjadi sasaran dalam operasi patuh Kalimaya 2017 tersebut, petugas juga melakukan tindakan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas lainnya.

Lucky menjelaskan, ada 7 sasaran dalam Operasi Patuh Kalimaya 2017 yang digelar jajarannya, Seperti pengendara yang melawan arus, plat nomor tidak sesuai aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya serta motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) find out here now.

“Lampu besar juga harus menyala di siang hari, melanggar lampu merah, dan berbagai pelanggaran lainnya,” imbuhnya.

Menurut Kasat Lantas Polres Serang AKP LUCKY PERMANA, S.I.K, pada hari pertama ini Polres Serang menggelar Operasi Patuh Kalimaya 2017 sudah mengeluarkan ratusan surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan dan tujuan dari Operasi Patuh Kalimaya 2017 ini, dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan menjelang bulan Ramadhan.

“Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan masih minim, terbukti masih banyak pengendara yang terkena tilang oleh petugas,” jelasnya.

dalam operasi yang digelar di halaman Mapolres Serang ini, petugas satu persatu memeriksa setiap sepeda motor dan mobil yang melintas di jalan protokol Jendral A.Yani.

Alhasil, petugas mendapati banyak para pengendara sepeda motor yang tidak membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM, Oleh petugas mereka lalu diberikan surat tilang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pengendara, agar patuh terhadap peraturan lalu lintas, Selain melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara, tertib berlalu lintas menjadi salah satu faktor terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” tutur Kasat Lantas Polres Serang AKP LUCKY PERMANA, S.I.K. (nova)

About

Check Also

Polda Banten Ikuti Rapat Koordinasi Wilayah Dalam Rangka Kesiapan Kunjungan Presiden RI.

Serang–Polda Banten bersama Pejabat Utama Polda Banten, Danrem 064/MY, Protokol Presiden, Paspampres gelar Rapat Koordinasi …