TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Polresta Tangerang berhasil mengamankan 3 orang berinisial RU, MA dan TA di tempat tinggalnya masing-masing yang berada di Bilangan Ciledug Tangerang karena memiliki Narkotika Jenis Shabu, (04/02 ).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang merasa resah karena tempat tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Dari tangan Ke- 3 tersangka petugas behasil menyita Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di bungkus bekas permen yang bertuliskan MINTZ dan 6 (enam)Â klip bening yang diduga narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Ke- 3 Terangka digelandang Ke Mapolresta Tangerang guna mempertanggungjawabnkan perbuatannya, Para tersangka terancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) karena telah melanggar Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.