Polsek Bojongmanik Polres Lebak Datangi Alfamart

Lebak – Dalam rangka melaksanakan kebijakan Kemenkes RI terkait larangan peredaran dan penggunaan paracetamol sirup khusus anak dan beberapa jenis obat lainnya, jajaran Polsek Bojongmanik Polres Lebak melakukan patroli ke alfamart yang ada di Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak, Senin (24/10/2022).

Sejumlah Alfamart yang ada di wilayah Bojongmanik diperiksa secara langsung untuk melihat apakah masih beredar obat sirup khusus anak yang sudah dilarang beredar oleh Kemenkes saat ini.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Bojongmanik AKP Saeful Bahri SH mengatakan personel sudah mendatangi Alfamart di wilayah Polsek Bojongmanik.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, ternyata obat sirup khusus anak yang sudah dilarang sudah tidak ditemukan lagi.

“Dari pihak kami sudah mendatangi langsung sejumlah Alfamart yang ada di Bonjongmanik. Untuk obat yang dilarang saat ini sudah tidak ditemukan lagi,” ucap Kapolsek.”

Kapolsek mengatakan personel sudah menyampaikan kepada pegawai Alfamart bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG). Serta  Etilen Glikol (EG), yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Selain itu BPOM juga sudah menarik lima sirup khusus anak. Yakni, Termorex Sirup  (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), Unibebi Demam Drops (obat demam).

“Jadi saat kami melakukan patroli obat tersebut sudah tidak ditemukan,” pungkas Kapolsek.

 

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …