Polsek Ciruas Gelar Press Conference tentang tindak pidana pengeroyokan Penjaga pasar Ciruas

whatsapp-image-2019-07-30-at-20-07-55


|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, 
Serang – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas Polres Serang Polda Banten menggelar Press Conference tentang tindak pidana pengeroyokan Penjaga pasar Ciruas, di mapolsek Ciruas.

Kapolsek Ciruas Kompol Winoto didampingi Kanit Reskrim Iptu Jaenudin dan anggota reskrim polsek ciruas lainnya menjelaskan kronologis kepada awak media Selasa (30/07/2019).

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.IK melalui Kapolsek Ciruas Kompol Winoto menjelaskan bahwa Penjaga pasar Ciruas Sanusi mengalami luka bacok dibagian kepala dan perut setelah dikeroyok Andi dan Dul pada Jumat 05 Juli 2019 sekira jam 01.00 WIB di dalam Pasar Ciruas, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kejadian berawal saat korban Sanusi sedang duduk di dalam pasar Ciruas, tiba-tiba pelaku Andi yang dihasut oleh Dul menghampiri korban dari arah samping dan langsung membacok kepala korban dengan menggunakan golok sebanyak 5 kali dan pelaku Dul ikut menendang korban sementara saksi Didik berusaha melerai.

“Menurut keterangan sementara, akibat ketersinggungan, pelaku pedagang, kalau korban keamanan pasar,” Kata Kapolsek Ciruas Kompol Winoto.

Ia mengungkapkan setelah melakukan pengeroyokan, kedua pelaku langsung melarikan diri ke Tanggerang menggunakan mobil angkutan umum.

“Kita bersinergi dengan Reskrim Polres, perkiraan orang terdekat atau pihak keluarga ke arah Anyer hingga ke Bogor, kita dapet informasi bahwa tersangka ada di daerah Tamansari Tanggerang, sesuai pengakuan mereka ke Tanggerang langsung menggunakan kendaraan umun,” ungkapnya.

Ia menuturkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala dan sakit di bagian perut, dan langsung dibawa saksi Didik ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan penanganan serta visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciruas.

“Pelaku Andi saat ini masih dalam pencarian, sedangkan pelaku Rudi berhasil ditangkap, atas perbuatan tersangka pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …