Polsek Jawilan Menerima Kunjungan Si Propam Polres Serang, Rangka Pembinaan Etika Polri Dan Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 Dan Gaktibplin

SERANG – Kapolsek Jawilan Polres Serang Menerima Kunjungan Kasi Propam Polres Serang Ipda Rangkuti Beserta Anggota Dalam Rangka Pembinaan Etika Polri, Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 Dan Gaktibplin, Rabu (12/9/2023).

Dalam giat Pembinaan Etika Polri, Sosialisasi Perpol No 7 Tahun Dan Gaktibplin, Ipda Rangkuti menyampaikan agar anggota mempedomani Perpol No 7 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas.

“Tidak ada lagi pelanggaran yang di lakukan anggota, agar anggota menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Pedomani job description. Laksanakan tugas sesuai porsinya. Hindari pembiaran terjadinya tindak pidana di Wilayah Hukum saudara bertugas,” Pesan Ipda Rangkuti.

Kapolsek Jawilan Polres Serang Iptu Dirga Abriawan,.S.Tr.K,.S.I.K,.mengatakan, “Seksi Pengamanan dan Profesi (sipropam) Polres Serang, hari ini melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada Personil Polsek Jawilan Polres Serang, “terangnya.

“Ditekankan kepada seluruh personil tidak melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin ataupun pidana, serta menjelang pemilu 2024, untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” pungkasnya.

SERANG – Kapolsek Jawilan Polres Serang Menerima Kunjungan Kasi Propam Polres Serang Ipda Rangkuti Beserta Anggota Dalam Rangka Pembinaan Etika Polri, Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 Dan Gaktibplin, Rabu (12/9/2023).

Dalam giat Pembinaan Etika Polri, Sosialisasi Perpol No 7 Tahun Dan Gaktibplin, Ipda Rangkuti menyampaikan agar anggota mempedomani Perpol No 7 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas.

“Tidak ada lagi pelanggaran yang di lakukan anggota, agar anggota menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Pedomani job description. Laksanakan tugas sesuai porsinya. Hindari pembiaran terjadinya tindak pidana di Wilayah Hukum saudara bertugas,” Pesan Ipda Rangkuti.

Kapolsek Jawilan Polres Serang Iptu Dirga Abriawan,.S.Tr.K,.S.I.K,.mengatakan, “Seksi Pengamanan dan Profesi (sipropam) Polres Serang, hari ini melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada Personil Polsek Jawilan Polres Serang, “terangnya.

“Ditekankan kepada seluruh personil tidak melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin ataupun pidana, serta menjelang pemilu 2024, untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …