Polsek Kragilan Tangkap Dua Pemain Judi Qiu Qiu di Semak-semak

Serang – Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang menangkap dua kawananan pemain judi qiu qiu di semak-semak Kampung Pasir Binong RT 14 RW 05 Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan, Serang-Banten. Rabu (20/9/2023)

Warga melaporkan ke Polsek Kragilan atas perhudian itu, kemudian Polisi yang sedang bertugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut.Panit II Reskrim Polsek Kragilan memimpin aksi tersebut ke lokasi yang dimaksudkan untuk melakukan penyelidikan.Sesampainya di lokasi, polisi melihat 5 orang laki-laki yang sedang duduk melingkar ditengah semak-semak.

Polisi pun langsung menangkap pelaku judi qiu qiu, namun dari kelima orang tersebut tiga orang sempat melarikan diri.Polisi mengamankan dan menggeledah pelaku judi, alhasil polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar 210 ribu rupiah dan satu set kartu domino (merk gobhui).Anggota membawa pelaku dan barang bukti yang tertangkap ke Mako Polsek Kragilan guna pemeriksaan lebih lanjut.Usai melakukan penangkapan, polisi yang bertugas pun melaporkan hasil penangkapan kepada pimpinan. (Oman)

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …