POLSEK LABUAN TANGKAP PELAKU PENCURIAN DALAM RUMAH

picsart_03-19-08-06-13

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Diketahui pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekitar jam 06.30 wib di Kp Sindangkramat Rt 02 Rw 09 Desa Cigondang Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang telah terjadi pencurian dirumah milik Enok Masrifoh  dengan barang yang dicuri berupa 1 gelang dan 1 cincin emas 2 gram dan 1 gram, 1 unit handphone merk Asus dan 1 unit Ipad merk Advan.

Berdasarkan Laporan korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / III / 2017 / Banten / Pandeglang / Labuan tanggal 18 Maret 2017, anggota unit Reskrim Polsek Labuan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dadan Hamdani segera melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Tanpa menunggu waktu lama, anggota unit Reskrim Polsek Labuan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama R (22), asal Kp Baru Rt 04 Rw 10 Labuan dengan barang bukti tersebut diatas di sekitar pasar labuan.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan dengan ciiri-ciri yang disampaikan pelapor dan dalam pemeriksaan awal, kemudian dari hasil pemeriksaan R mengakui perbuatannya.

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …