POLSEK TIGARAKSA CIDUK PELAKU RANMOR

a-copy

 

 

 

 

 

 

 

 

 

tribratanews.banten.polri.go.id  – Jajaran Reskrim Polsek Tigaraks, Polresta Tangerang berhasil menciduk spesialis pencuri motor gede (moge), Rabu (26/10/2016).

Pelaku berinisial SR (24) dibekuk di rumah kontrakan di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. SR ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan dan penggelapan Moge jenis Kawasaki Ninja 250 CC.

“Pelaku sudah melakukan modus penipuan selama tujuh kasus di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ungkap Kompol Agus Hermanto, Kapolsek Tigaraksa kepada wartawan.

Ungkap Agus, modus tersangka yakni berpura-pura menjadi pembeli di salah satu showroom di bilangan Tigaraksa.

“Ia membawa kabur Kawasaki Ninja 250 CC warna putih B 6187 GOP,” terang Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Iptu Uka Subakti menambahkan, SR merupakan spesialis pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.

“Sasarannya adalah showroom serta orang yang baru dikenalnya. Pelaku menjadi incaran kami sejak 1 Oktober 2016,” terang Kanit Reskrim Iptu Uka Subakti.

Atas kejahatannya, SR dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan barang bukti berupa motor Kawasaki Ninja berhasil diamankan polisi

 

About

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …