Polsek Walantaka Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Serang  – Unit Reskrim Polsek Walantaka Polresta Serkot telah mengamankan 1 (satu) Orang  yang diduga telah melakukan Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363
KUHPidana pada Jumat 28/10.
Kapolresta Serkot Kombes Pol.Nugroho Arianto,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Walantaka Iptu.Ferry Andriatna,S.H. membenarkan Bahwa Unit Reskrim Polsek Walantaka Telah menangkap dan mengamankan 1(Satu) Orang Pelaku pencuri sepeda Motor.
Ipda.Maryono Kanit Reskrim Polsek Walantaka Polresta Serkot menuturkan Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan barang berupa 1(satu) unit R2 honda beat thn 2021 warna putih No.Pol: A-3738-DP  di Kp.Ciwiru Kel.Cigoong Kec.Walantaka Kota Serang yg dilakukan oleh tersangka dan temannya MUL (DPO) yg terparkir sebelumnya didepan warung.
Yang mana tersangka yg mengamati situasi sambil menunggu di sepeda motor yg menjadi sarana dan saudara MUL( DPO) yg mengambil motor menggunakan kunci Leter “T” dan setelah diambil kemudian dipergoki oleh warga dan diteriaki maling.
kemudian tersangka melarikan diri dan pada saat melarikan diri tersangka berhasil diamankan oleh warga dan saudara MUL berhasil melarikan diri bersamanya dgn motor korban.
Awalnya pada hari jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam 10.00 Wib Tersangka berhasil diamankan oleh korban dan warga di pertigaan jalan Kp.Ciwiru Kel.Cigoong Kec.Walantaka Kota Serang sesaat setelah melakukan pencurian bersama temannya yg bernama MUL , namun saudara MUL berhasil melarikan diri,kmudian tersangka diserahkan ke polsek walantaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka berinisial AN (38)
Ttl : Way Kepayang, 22 Juli 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Way Kepayang Rt/Rw 04/02 Desa. Way Kapayang,Lampung
-1 (satu) Lembar Surat Keterangan BPKB sepeda motor masih jaminan dari Lising P.T Mandiri Tunas Finance, Cab.Serang sepeda motor merek honda beat thn 2021 warna putih No.Pol: A-3738-DP
– 2(dua) buah kunci kontak sepeda motor diatas bertuliskan/berlogo Honda.
– 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam no-pol A-5168-EM (Sarana Pelaku)
Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.Tutup Kapolsek Walantaka Iptu.Ferry Andriatna,S.H.

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …