TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Komitmen kami Polres Cilegon untuk memeberantas penyalagunaan Narkoba apapun jenisnya, merupakan tugas kita bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalagunaan Narkoba, kata Kapolres Cilegon AKBP Romdhon Natakusuma saat press release tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Mapolres Cilegon, Selasa (21/02).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. IT (23) seorang perempuan ini diamankan petugas ditengarai sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan dikontrakannya di Link. Ciberko, Kalitimbang, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon. Saat digeledah dalam sebuah rumah kontrakannya petugas menemukan tas make up yang berisikan 5 (lima) paket sabu, 1 (satu) botol/kaleng bekas suplemen berisi satu paket sabu, dan sebuah handhone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Karena perbuatannya tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.