Rekam Jejak Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kabupaten Serang

whatsapp-image-2019-08-20-at-21-39-14


|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, 
Serang – Penyelidikan kepolisian dalam kurun waktu tujuh hari berhasil mengungkap misteri pelaku pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Selasa (13/8/2019) lalu membuahkan hasil.

Dari kurang lebih 12 saksi yang telah diperiksa oleh tim khsusus Polda Banten yang terdiri dari Resmob Polres Serang Kota dan tim Jawara (Ditreskrimum) Polda Banten mengerucut kepada satu terduga tersangka tunggal yakni Samin (29) warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan bahwa tim Resmob yang di komandoinya telah mengumpulkan beberapa keterangan dan alat bukti yang cukup untuk memburu pelaku yang diduga berada di luar Kota.

“Tersangka telah diamankan oleh tim gabungan di daerah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tak jauh dari lokasi tempat tinggal orangtua tersangka,” ujar Novri Turangga.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menerangkan, tersangka diamankan pada hari Selasa (20/8/2019) pagi tadi. Sebelumnya, telah dilakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melacak keberadaan tersangka.

“Sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku berhasil diamankan dibantu petugas setempat” kata Kombes Pol Edy Sumardi saat gelar press conference di Mapolda Banten, Selasa 20 Agustus 2019 sore.

Kombes Pol Edy Sumardi menerangkan bahwa usai ditangkapnya Samin, Polisi membawanya ke Polsek setempak. Setibanya dilokasi, petugas mengajukan serangkaian pertanyaan dalam kasus tersebut.

“Saat di Polsek setempat, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Niatnya mencuri, karena korban terbangun, dia (pelaku-red) kalaf dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, satu hidup dan masih dilakukan perawatan intensif,” terang Edy Sumardi.

Dari pengakuannya, lanjut Edy, tersangka terpaksa melakukan aksi tersebut. Faktor ekonomi keluarga dan upah kerja sebagai buruh harian lepas dirasa sangat kecil.

“Karena upah yang kecil, hubungan tersangka dengan istrinya kurang harmonis. Desakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya membuat ia kehilangan akal mencuri dan menghabisi nyawa korban,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 365 (3) KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan sanksi kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun kurungan penjara.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *