Residivis Curanmor Ditangkap Polres Cilegon Polda Banten

Cilegon – Tim Resmob Polres Cilegon Polda Banten bergerak cepat tangkap dua pelaku spesial pencurian kendaraan bermotor. Kegiatan ini dipimpin Kanit 1 unit Ranmor Ipda Yofan P Bachdar, diikuti oleh Ketua Tim (Katim) Resmob Aiptu Dian, Katim Ranmor Aipda Sambang Januardi, bersama anggota Brigadir Agus, Bripka Syamsul amri, Brigadir Dedek Suhendar, Briptu Heru Tri dan Briptu Ryan Revananda.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang residivis pelaku RY (17) warga Kecamatan Cibeber dan AS (27) warga Kecamatan Waringin Kurung. “Benar, bahwa pihak kamu telah mengamankan dua pelaku residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ujar Nandar.

Nandar juga menjelaskan kronologi kejadian pencurian motor Beat Nopol: A-5057-SH tersebut. “Pada Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 19.00 Wib korban memasukkan sepeda motor Honda Beat warna putih merah, namun kunci kontak dibiarkan tetap menggantung di sepeda motor, Keesokan harinya pada Minggu (17/07) sekira pukul 06.00 Wib keponakan korban MM hendak kerumah LL, pada saat mengetuk pintu depan kedapati pintu tersebut dalam keadaan terbuka kemudian LL langsung melakukan pengecekan yang diketahui benar sepeda motor sudah tidak ada di ruang tamu. Kemudian dilakukan pengecekan kembali dan diketahui cendela kamar tengah dalam keadaan terbuka, diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel cendela kemudian mengambil sepeda motor yang tergantung kuncinya dan keluar melalui pintu depan. Mengetahui kejadian tersebut saudara LL langsung melaporkan kejadian ke Polsek Mancak untuk segera ditindak lanjuti,” jelas Nandar.

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada pelaku yang sudah diketahui identitasnya. “Pada hari minggu (24/07) sekira pukul 01.00 Wib di kontrakan RY (17) yang beralamat di Kecamatan Cibeber kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol A-5057-SH yang telah diganti menjadi A-2254-UJ.” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurain tersebut dengan cara mencari sasaran secara acak. Keduanya berkeliling dengan sepeda motor dari cibeber hingga mancak, dan ketika sampai di rumah korban pelaku mendapati rumah yang saat itu sepi, kemudian pelaku RY (17) turun dari kendaraan sedangkan pelaku AS (27) menunggu di luar.

Pelaku RY (17) kemudian mencongkel cendela dengan obeng yang telah disiapkannya dan masuk ke dalam rumah setelahnya membawa sepeda motor yang kuncinya menggantung melalui pintu depan.

Dari kejadian tersebut barang bukti yang diamankan,1 (satu) Unit sepedah motor Handa beat warna hitam putih nopol A-2254-UJ,1 (satu) unit Honda beat warna hitam merah nopol A-5486-DQ, Kunci kontak dan obeng.

Akibat dari perbuatannya, pelaku pelaku RY (17) dan pelaku AS (27) diancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …