Reskrim Polsek Jawilan Tangkap Pemuda Pencuri Uang Nenek Untuk Biaya Nikah di Pandeglang

Reskrim Polsek Jawilan Tangkap Pemuda Pencuri Uang Nenek untuk Biaya Nikah di Pandeglang

SERANG – Pemuda berinisial SR (23) dilaporkan nenek angkatnya ke Unit Reskrim Polsek Jawilan. Dia diduga telah mencuri uang sebesar Rp30 juta untuk biaya menikah.

Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan juga mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku di wilayah Pandeglang Banten.

Saat ini, SR terus menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, SR (23) dijerat Pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP yaitu barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Diketahui, mengakui telah mencuri uang nenek angkatnya sebesar Rp30 juta untuk biaya menikah. Peristiwa ini terjadi di Desa Pasir buyut kecamatan Jawilan, Kab. Serang.

“Dari keterangan pelaku SR, dia mencuri karena didesak oleh kekasihnya untuk menikah. Jika tidak, kekasihnya akan menikah dengan orang lain,” Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan saat konferensi pers (8/8/2023).

Karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan, dia menjadi gelap mata dan mencuri uang nenek angkatnya di lemari dan bawah bantal. “Sebelumnya pelaku sudah mengetahui dimana sang nenek biasa menyimpan uangnya itu,” ucap Dirga.

 

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …