Tribratanews.com-Unit Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap AR ((29) dan AF (39) di daerah Pandeglang ds Kabayan Kec/Kab Pandeglang Prov Banten sabtu (17/9), tersangka ditangkap terkait perkara pencurian .
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin mengatakan, para tersangka di tangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan dugaan tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) buah truk bermuatan 6 (enam) palet/peti kayu berisikan pensil merk staedler pada hari Jum’at (3/6) di jalan tol merak-jakarta km 54.200. Modus operasi yang dilakukan pelaku dengan cara memberhentikan truk bermuatan pensil staedler di jalan tol dengan menggunakan mobil avanza hitam di depan truk dan mobil Hrv hitam di posisi belakang truk, pelaku yang berpura pura sebagai aparat menggunakan atribut kepolisian dan jaket loreng seperti TNI ,. kemudian pelaku yang menggunakan jaket loreng seperti Tni menyuruh supir turun dari truknya lalu diarahkan ke pelaku yang memakai seragam polisi dan Setelah itu supir didorong ke dalam mobil avansa hitam, sedangkan truk bermuatan 6 palet/peti pensil merk staedler dikemudikan pelaku berpakaian menggunakan jaket Tni.
Pada saat di dalam mobil avanza, sopir truk Y matanya ditutup oleh lakban dan tangannya diborgol dan dibuang di didaerah Bogor, sedangkan truk dibuang pelaku di bahu jalan tol pantai indah kapuk . Kemudian sopir truk Y melaporkan kepada pimpinannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres tgl 6 Juni 2016 .
Dalam penangkapan ini diamankan barang bukti :
1. satu buah kendaraan R 4 Honda hrv warna hitam
2. empat buah hp
3. satu lembar surat jalan
4. satu lembar po ke Pt staedler
5. 1 buah truk milik perusahaan
Para pelaku dibawa ke Mapolda Banten untuk di mapolda Banten untuk dimintai keterangan, para pelaku diduga melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (/ttu)