TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Resor Lebak, berhasil mengungkap kasus perjudian jenis capsah di Kecamatan Panyaungan, Cihara Kabupaten Lebak, Banten. Team Reserse Mobile (Resmob) mengamankan tiga pelaku untuk di mintai keterangannya.
Team Resmob bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah didaptkan informasi dari warga setempat bahwa adanya aktifitas perjudian yang mereselahkan warga kp panyaungan.
Setibanya team di TKP menemukan ketiga pelaku dan mengamankan uang sejumlah 1,8 juta rupiah dan satu set kartu remi untuk dijadikan barang bukti.
Ketiga pelaku tersebut antara lain, Supriatna, Soeparno, dan Hendi yang tak lain warga kp panyaungan, kecamatan cihara, Lebak Banten. Saat ini ketiganya diamankan di Polres Lebak untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.