Kepolisian Resor Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menanggapi keluhan masyarakat. Sebuah akun netizen melaporkan melalui kanal Instagram resmi Polresta Tangerang terkait adanya dugaan aksi pungutan liar (pungli) oleh sejumlah juru parkir liar di sekitar Alun-alun Pemda Tigaraksa. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh jajaran Polresta.
Tidak tinggal diam, Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, SH, MH segera memerintahkan jajarannya untuk turun ke lapangan. Pada pukul 11.30 WIB, Selasa siang, AKP I Made bersama personel Polsek Tigaraksa melaksanakan operasi pemberantasan premanisme dan parkir liar di wilayah yang menjadi titik aduan masyarakat.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sejumlah juru parkir liar yang diduga melakukan pungli kepada warga. Kapolsek menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi disertai unsur paksaan, merupakan pelanggaran hukum dan tidak akan ditoleransi.
“Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik yang meresahkan masyarakat. Kami tegaskan kepada para jukir untuk menghentikan pungutan liar dan tidak memaksa warga membayar parkir,” ujar AKP I Made di lokasi operasi.
Sebanyak 12 orang juru parkir liar diamankan dalam operasi tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk dimintai keterangan oleh Unit Reskrim.
Harapannya, para jukir liar ini akan diberikan pembinaan dan diarahkan untuk tertib dalam menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku. Bila terbukti melakukan pelanggaran berulang atau mengarah pada tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif melaporkan praktik-praktik menyimpang. Ia juga menekankan bahwa Polresta Tangerang akan terus menjaga kepercayaan publik dengan bertindak cepat dan tegas terhadap setiap laporan yang masuk.