SAT RES NARKOBA POLRES PANDEGLANG BEKUK 4 ORANG PENGEDAR DAN PENGGUNA SHABU

Tribratanewsbanten.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, Rabu (28/9/2016) tengah malam, membekuk empat orang warga yang diduga bandar sabu. Dalam penggerebekan tersebut,  sat res narkoba polres pandeglang  mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 7 bungkus sabu dengan berat sekitar 2,55 gram, 1 buah alat hisap (bong), 4 buah handphone beserta sebuah jaket tempat pelaku menyembunyikan shabu.

Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan menyebutkan, operasi tangkap tangan ini berawal informasi masyarakat bahwa di daerah menes beredar narkoba jenis sabu.

“Atas laporan tersebut Sat ResNarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan sehingga dapat memastikan benar adanya sabu yang beredar di masyarakat. Pada saat dilakukan penangkapan berhasil disita barang bukti 7 (tujuh) bungkus sabu dengan seberat 2,55 gram . Saat ini tersangka dan Barang bukti diamankan di Polres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut,”

Atas perbuatannya para tersangka di jerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidanan maksimal 12 tahun penjara.

About

Check Also

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu …