TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN –  Satuan Narkoba Polres Serang telah berhasil mengungkap penjualan obat terlarang yang harus dilengkapi ijin edar nya yakni Obat jenis Tramadol dan Heximer,  Pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 sekira jam 17.00 wib.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna, SH, MHÂ mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan tersangka yang berinisial AFÂ (24) di Toko Kosmetik miliknya dimana ia menjual obat ilegal tersebut.
“AF ditangkap oleh anggota kami (Sat Resnarkoba Polres Serang) di Toko Kosmetik miliknya yang beralamat di Kp.Kaman Sari Ds.Cikande Kec.Cikande Kab.Serang,†ungkapnya.
Saat penangkapan tersangka AF, petugas berhasil mengamankan Obat Jenis Tramadol warna putih sebanyak 878 (delapan ratus tujuh puluh delapan) butir, Obat Jenis Heximer warna kuning sebanyak 460 (Empat Ratus enam puluh) butir dan uang tunai hasil penjualan obat senilai Rp 770,000.- (Tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Dalam mengedarkan obat terlarang tersebut, AFÂ menjual di toko miliknya dengan berkedok toko kosmetik. Ia mengaku penjualannya beromset per minggu puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya AF dijerat dengan pasal 196 Jo 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan dan dengan sengaja memproduksi atau mengerdarkan edaran farmasi yang tidak memiliki ijin.â€
Kontributor : Humas Polres Serang
Editor : P. Winoto
Publish Irwan Nova.A