Pandeglang – Kepala Kepolisian Resor Pandeglang menjelaskan tentang olah TKP di bawah Laut, setelah Jajaran Satpolair Polres Pandeglang menangkap pelaku illegal fishing yang menggunakan bom, pada Jumat (02/12).
Sementara menurut Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Polair Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera bahwa Olah TKP yang dilaksanakan dibawah Laut. “Olah TKP yang dilaksanakan merupakan upaya untuk menjaga kelestarian laut dan penegakkan hukum di lautan,” kata Ahmadi pada Sabtu (03/12)
Ahmadi juga menyampaikan point demi point, tentang perlunya penegakkan hukum dilautan tepatnya di didalam Kawasan Zona Perairan Taman Nasional Ujung Kulon, termasuk dengan keterkaitan penanganan illegal fishing seperti diantaranya, “Upaya pertama yang dilakukan yaitu sosialisasi, kedua melaksanakan deklarasi stop destruktif fishing dengan berbagai pihak, ketiga adanya aksi nelayan yang mendukung program Satpolair Polres Pandeglang, lalu yang keempat melakukan tindakan penegakan hukum dengan menangkap para pelaku illegal fishing,” ujar Ahmadi
Olah TKP dibawah laut sebagai upaya pembuktian kasus yang di tangani dan menunjukkan kerusakan akibat ulah nelayan yang tidak ramah lingkungan. “Pelaksanakan olah TKP yang merupakan lokasi nelayan yang melakukan illegal fishing yang sudah diamankan Sat Polair beberapa hari yang lalu,” ucap Ahmadi.
Kegiatan olah TKP ini dilakukan oleh jajaran Satpolair Polres Pandeglang. “Dimana sebelumnya dilakukan di dalam Kawasan Zona Perairan Taman Nasional Ujung Kulon yang merupakan TKP pengguna bom ikan,” jelas Ahmadi
Untuk tim olah TKP di bawah laut dipimpin langsung oleh Kasat Polair Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera didampingi oleh anggota Satpolair Polres Pandeglang. “Dari hasil olah TKP petugas berhasil menemukan sejumlah titik bekas penggunaan bom di kedalaman 15 meter, Mengukur kerusakan terumbu karang yang rusak akibat kegiatan ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak serta mengumpulkan bukti sample terumbu karang yang rusak, “lanjut Ahmadi.
Ahmadi menambahkan bahwa, “Olah TKP Bawah Laut dilakukan sebagai alat bukti bahwa bagaimana kerusakan laut kita, oleh ulah para nelayan yang menangkap ikan yang tidak ramah lingkungan itu.” tambah Ahmadi.
Diakhir Ahmadi menegaskan bahwa dengan adanya olah TKP di bawah laut ini menunjukkan. “Bahwa polri bekerja untuk menjaga kelestarian laut dan akan memberikan tindakan tegas sesuai UU perikanan dan kelautan kepada orang yang selalu merusak lautan,” tutup Ahmadi. (Bidhumas)