SPESIALIS BOBOL TOKO DIHADIAHI TIMAH PANAS

d497ddd8-8356-4899-8a4c-b08e3cc0853b

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang berhasil meringkus jaringan pembobol toko Handphone, dari lima tersangka yang diringkus, satu tersangka AB, terpaksa dilumpukan dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat diminta menunjukan tempat persembunyian penadah barang hasil curian.

Empat tersangka lainnya yaitu RM, 25, Rud, 20, keduanya warga Kampung Baru, Desa Mekar Bhakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Abd, 27, warga Kampung Ranca Balok, Kecamatan Curug, Kabupaten  Tangerang dan FA, 27, warga Kampung Kadu Sabrang, Kelurahan/Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari kelima tersangka polisi mengamankan barang bukti 2 unit motor sebagai sarana kejahatan, uang Rp 4,750,000.- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Hanphone sebanyak 9 unit.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung mengatakan terbongkarnya kasus pencurian toko Handphone di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande berawal dari tertangkapnya FA di rumah kontarakan pada Selasa (18/4), Dalam pemeriksaan, FA mengaku bahwa barang bukti Handphone yang ada padanya dibeli dari tersangka Abd.

Berbekal keterangan dari FA tim buser langsung bergerak mengejar Abd dan 2 jam kemudian berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya pada (19/4) jam 00.30 WIB,” ungkap AKP Gogo saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa (25/4).

Pada saat diminta menunjukan tempat tersangka penadah lainnya tersangka  berusaha melarikan diri,  Tembakan peringatanpun dilakukan agar tersangka menyerah, tak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa mengarahakan bidikannya ke arah tubuh tersangka, Tersangka KI berhasil kita amankan setelah betis kirinya terkena tembakan,” terang Kasat didampingi Kanit Buser Iptu Shilton dan Kasi Humas, Iptu Mursidin.

Lebih lanjut dikatakan Gogo, setelah melakukan pengobatan terhadap tersangka Kiki, Tim Buser yang dipimpin Iptu Shilton terus bergerak mengejar tersangka lainnya dan berhasil meringkus RM, di depan Alfa Midi, Komplek Citra Raya Cikupa serta Rud, di rumah kontrakan temannya di Kampung Jengkol, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Dari kelima tersangka ini, kami telah mengamankan barang bukti 2 unit motor sebagai sarana kejahatan, uang hasil penjualan HP Rp 4,750,000.- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta 9 unit HP,” kata Gogo seraya menjelaskan tersangka Kiki dijerat Pasal 363 KUHP, sementara 4 tersangka lainnya dengan Pasal 481 KUHP.

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …