Subdit II Resnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seseorang yang di duga menyalahgunakan narkotika jenis GANJA. Penagkapan bermula Setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menyalahgunakan Narkotika Jenis Ganja, selanjutnya setelah memastikan informasi tersebut tim opsnal subdit.II langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah di tindak lanjuti diketahui  ternyata pelaku tersebut berjenis kelamin laki-laki berusia masih remaja yakni 16 tahun, dan setelah dapat dipastikan Subdit II pun melakukan Penangkapan pada hari minggu tanggal 23 Oktober 2016 pukul  01.30 wib, tepatnya  di  Kp. Ciwaru Rt.01/08 kecamatan Cipocok kota serang prov.banten, Pelaku bernama DW yang  masih berusia  16 tahun itu di duga memiliki dan menguasai narkoba jenis ganja, pada saat di geledah di rumahnya di temukan dua paket GANJA di dalam lemari bajunya dan pelaku mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut miliknya.
sampai saat ini pelaku DW berusia 16 tahun tersebut sedang diamankan di Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.