Tersangka Pencurian di Tangerang Ditangkap: Polisi Ungkap Modus bekerja Untuk Akses Masuk Rumah Korban

TANGERANG- AG, seorang pria berusia 46 tahun, telah ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten atas dugaan tindak pidana pencurian. Kejadian ini terjadi di Perumahan Serdang Asri 1, Blok H 05 Nomor 05, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (10/4/2024).



Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, AG diduga menggunakan modus mendekati korban dan bekerja dengan pemilik rumah untuk mendapatkan kepercayaan. Ketika pemilik rumah dan keluarganya sedang mudik, AG memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke rumah dan menguras harta benda yang berharga.



Dalam aksinya, AG berhasil membawa kabur 2 unit motor, 1 unit mobil, BPKB kendaraan, 1 set speaker aktif, mesin bor, beberapa pakaian, dan sebuah komputer. Namun, petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif, termasuk patroli siber di media sosial.

About admin

Check Also

Kapolres Serang Berikan Bantuan Bibit Padi dan Paket Sembako Kepada Masyarakat Cikande

Dalam upaya meringankan beban petani yang terdampak banjir di Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, …