Tingkatkan Kesadaran Pengendara, Satlantas Polres Lebak Tilang 252 Kendaraan

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Lebak – Polda Banten melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Polda banten menggelar razia rutin saat malam minggu di Alun-alun Rangkasbitung. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan operasi kendaraan roda dua dan roda empat guna meningkatkan kesadaran berkendara agar mematuhi peraturan lalu lintas, Sabtu 7 Maret 2020 malam minggu.

Berdasarkan rilis yang diterima, Ada 252 Kendaraan yang ditilang. Mereka yang diberhentikan tak bisa menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (stnk-red) dan SIM, terpaksa petugas dari Satlantas Polres Lebak Polda Banten menindak tegas pengguna kendaraan yang memang tak bisa menujukan surat kendaraan.

“Kami melihat tingkat kesadaran pengemudi yang mengendarai kendaraan cukup rendah. Operasi kendaraan ini untuk mengantisipasi kejahatan dan penertiban bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fikry Ardiansyah di Alun-alun Rangkasbitung, Sabtu 7 Maret 2020.

AKP Fikry Ardiansyah mengatakan bahwa razia rutin yang dilakukan untuk menekan angka kecelakaaan dan kesadaran berlalu lintas di malam minggu. Selama ini, banyak pengendara khususnya roda dua tidak mentaati peraturan lalu lintas, seperti tak menggunakan helm dua. Kata Fikry penggunaan helm itu sangat penting untuk keselamatan pengemudi maupun penumpang.

Menurut Fikry untuk sasaran tempat razia dilakukan di Alun-alun karena memang menjadi pusat kota dan memang terbukti masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki SIM dan tidak membawa surat-surat kendaraan, bahkan ada beberapa kendaraan bodong. Selain itu, operasi rutin juga untuk mengantisipasi kebut-kebutan di jalanan yang bisa membahayakan bagi pengemudi sendiri dan orang lain.

Masih kata Fikry apabila, pengemudi itu memiliki kesadaran dengan tertib mengendarai kendaraan juga menggunakan helm dua dipastikan selamat dalam perjalanan.

Fikry berkomitmen akan terus mengoptimalkan operasi kendaraan untuk penindakan dengan penilangan agar masyarakat dapat mentaati peraturan lalu lintas. Disamping itu juga pengemudi jika berpergian terlebih dahulu dilengkapi surat kendaraan STNK dan SIM agar bisa mematuhi peraturan lalu lintas.

“Mereka yang kita tilang, ada yang tidak Miliki SIM sebanyak 17 lembar. Tidak membawa STNK sebanyak 190. Lalu sebanyak 45 unit motor ditahan karena tidak memiliki surat kendaraan yang sah. Jadi totalnya tadi kita tahan dari razia ini sekitar 252 kendaraan roda dua.”tegas Fikry.

“Ada sekitar 30 personil dari Satlantas Polres Lebak yang kita terjunkan. Saya juga menekankan kepada personil yang bertugas agar melakukan pendekatan persuasif dan tidak menggunakan kekerasan.”ujar pria berpangkat AKP tersebut.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Lebak Roji Santani mengapresiasi kepolisian setempat dapat melakukan operasi kendaraan guna mewujudkan tingkatkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga dapat meminimalisasi kecelakaan lalu lintas.

“Kami mendukung kepolisian melakukan tindakan bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm dua, karena jika jatuh di atas kendaraan bila tidak memakai helm dapat mengakibatkan kematian,”tutupnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fikry Ardiansyah beserta Kanit Regident Ipda Heri Susanto, Kanit Turjawali Ipda R. Agung dan Kanit Laka Ipda Subara.

About

Check Also

Polda Banten Gelar KRYD, Berhasil Amankan Puluhan Minuman Keras

Serang – Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan …