Ungkap Peredaran Sabu, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Lebak – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak.

“Empat paket plastik berisikan Sabu dengan berat 1,24 gram berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten dari Pelaku NA (22) warga desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung pada Rabu (19/10) sekira jam 17.00 Wib. di Jalan Otto Iskandardinata Desa Cijoro Pasir Kec.Rangkasbitung,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham saat ditemui pada Sabtu (29/10).

Malik menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Pengungkapan kasus peredaran Shabu berawal dari informasi masyarakat, kemudian personil kami di lapangan melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ucap Malik.

Kemudian Malik menyampaikan bahwa pemberantadan peredaran narkoba dikalangan remaja merupakan komitmen dari Kapolres Lebak. “Ini merupakan komitmen Kapolres Lebak dalam Program Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja yaitu memberantas peredaran narkoba dikalangan remaja, guna mewujudkan wilayah Lebak bersih dari narkoba,” terangnya.

Lebih lanjut malik menyebutkan telah mengamankan beberapa barang bukti. “Selain mengamankan 4 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 buah gerobak merek arabian kebab,1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Redmi warna hitam,” tutur Malik.

Malik menghimbau kepada semua pihak khususnya para orang tua untuk lebih berperan aktif dalam mengawasi anak-anak kita dari kenakalan remaja dan Penyalahgunaan Narkoba,
“Peran aktif masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anak kita untuk menghindari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba, Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, Stop dan Jauhi Narkoba,” himbaunya.

Terakhir, Malik mengatakan pelaku NA (22) diancam human 20 tahun penjara. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Bidhumas).

About admin _

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …