Berkedok Toko Kosmetik, Polresta Tangerang Ungkap Penjualan Obat Daftar G Ilegal

Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten membongkar penjualan obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal, Rabu (3/2/2021). Modus operandi yang dipakai adalah berpura-pura sebagai toko kosmetik.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, toko berkedok berjualan kosmetik itu berada di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Terungkapnya kasus itu, kata Wahyu, berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Kami mengamankan tersangka seorang pria berinisial KMR berusia 24 tahun selaku penjual obat jenis excimer dan tramadol secara ilegal,” kata Wahyu, Kamis (4/2/2021).

Wahyu menambahkan, saat dilakukan penangkapan, di sebuah ruko yang dikontrak tersangka, ditemukan 19 tablet obat keras daftar G jenis tramadol dan 166 butir pil excimer. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 407.000 yang diduga uang hasil penjualan.

Kata Wahyu, awalnya warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkannya ke polisi.

Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian meyakini bahwa toko itu bukanlah menjual kosmetik melainkan menjual obat keras daftar G. Dikatakan Wahyu, kasus itu akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal.

Wahyu juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun,” tandasnya.

About

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …