TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Unit Resmob Polsek Balaraja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Villa Balaraja Blok M , Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, 23 Maret 2017 lalu.
“Pelaku M (22) melakukan aksinya dengan mencongkel jendela rumah yang berada di lantai dua dengan menggunakan obeng,” ujar Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan saat menggelar Press Release di Aula Polsek Balaraja, Kamis siang (6/4).
Lanjut Kapolsek, Pelaku M (22) berhasil membawa kabur satu unit gelang emas, dua unit handphone, satu unit Tablet, satu unit monitor dan uang tunai sebanyak Rp. 500,000.
Untungnya, berkat kinerja anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polsek Balaraja di Jalan Raya Serang, Kampung Kabembem, Kelurahan Balaraja.
“Pelaku diringkus setelah menjual hasil curian berupa gelang emas di salah satu toko emas,” papar Kompol Wiwin
Pelaku M yang mengaku sudah empat kali melakukan aksinya ini, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.