Curi Uang Dan Perhiasan Seorang Kakek, Pria Ini Ditangkap Polsek Jawilan

picsart_12-27-08-28-23

 

TRIBRATANEWS POLDA BANTEN – Serang, Budi Bin Heri Sunarto (35) warga bekasi ini berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Jawilan Resort Serang Daerah Banten setelah melakukan aksi pencurian di Mess PB Naga Sakti yang beralamat di Kampung Harendong Bihun Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang milik tetangga tempatnya bekerja, Budi berhasil ditangkap setelah ciri-cirinya dikenali oleh Polisi.

Kapolsek Jawilan AKP Try Wilarno, S.I.K menuturkan, terbongkarnya aksi pencurian ini berawal dari seorang kakek Abdul Karim (75), warga RT 013/04, Pagintungan, Jawilan, melaporkan rumahnya kemalingan, Senin (25/12). Abdul yang saat itu baru saja kembali dari bekerja itu kaget rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

“Korban lalu masuk ke Mess tempatnya bekerja dan ternyata sejumlah barang miliknya berupa 25 Gram Perhiasan emas dan uang tunai Rp 10,000,000.- (sepuluh juta rupiah) telah raib. Pelaku diperkirakan melakukan aksinya ketika korban sedang bekerja, ” ujar Try.

Setelah mengecek, korban lalu bertanya kepada tetangga mess tempatnya bekerja untuk menanyakan apa yang terjadi. Setelah itu dirinya baru melaporkan kejadian ke kantor polisi.

“Tetangga mess tempat korban bekerja kebetulan saat kejadian ada yang melihat seorang pria mencurigakan mondar-mandir di lokasi. Tetangganya itu kenal dengan ciri-cirinya,” ujar Try.

Try mengutarakan, setelah mendapat laporan dan mengetahui ciri-ciri pelaku, anggota langsung memburu pelaku yang tidak mengetahui bahwa aksinya telah diketahui oleh polisi. Dan pelaku Budi Bin Heri Sunarto (35) asal Bekasi ini berhasil ditangkap, Senin (25/12) Malam di Mess tempatnya bekerja PB Naga Sakti Jawilan Kabupaten Serang dengan sejumlah barang bukti.

“Setelah kami melakukan olah TKP dan memeriksa saksi saksi di TKP, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Dari tangan pelaku disita uang dan perhiasan hasil pencurian pelaku, ” kata Try.

Pelaku mengatakan rencananya perhiasan emas dan uang hasil pencurian pelaku akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari anak dan istri nya dikampung pada saat libur tahub baru 2018, namun sudah tertangkap dahulu oleh polisi.

“Kita bingung Bang abis mau libur tahun baru gak punya uang bang,” kata Budi lesu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Ganzar. u

Editor : Muridi

Publish : Syarif. H

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …