Ditsamapta Polda Banten Talk show sosialisasi mengenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

img-20191211-wa0000

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Serang Ditsamapta dan Bidhumas Polda Banten melakukan Talk show di Radio 91.4 Megaswara jl. lingkungan Sayabulu Serang, Selasa (10/12/2019) pukul 10:00 Wib.

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Kompol Zamrowi S.H, M.H Kasi Turjawali ditsamapta Polda Banten didampingi Kasubbid Penmas Kompol priyatri winoto,S.H,. M.Si , Iptu Yudhiana Paur mitra Subbid penmas bidhumas Polda Banten, Bripda Sayyadah Nafisah dan Amrullah Bamin Subbid Penmas Bidhumas Polda Banten.

Dipandu salah satu penyiar Radio 91,4 Megaswara Fm Anjas, Kompol Zamrowi S.H, M.H Kasi Turjawali ditsamapta Polda Banten, mensosialisasikan Tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

“Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Yaitu Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara / kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 7.500,- dan penghinaan ringan, disini masuk perkara tipiring karena sifatnya ringan sekalipun diancam pidana penjara paling lama 4 bulan,”katanya.

Lebih lanjut Kompol Zamrowi menyampaikan Kriteria Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Tipiring yaitu Ancaman hukuman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan, Ancaman denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500,-

“yang Termasuk kriteria ini adalah penghinaan ringan, Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik atas kuasa Penuntut Umum diserahkan ke Sidang Pengadilan, Tidak dihadiri oleh penuntut umum, Tidak dibuat Surat Dakwaan, Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Tidak dibuatkan SPDP, Bisa dilaksanakan sidang ditempat, Disidik oleh satuan Sabhara,”ujarnya

terkahir Kompol Zamrowi mengharapkan petugas atau anggota Menghormati harkat dan martabat setiap warga negara. Memperlakukan secara manusiawi setiap warga negara, Memegang teguh azas praduga tak bersalah,

“Untuk para petugas atau anggota dilarang Melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan, melngeluarkan kata-kata kasar/kotor, ancaman, penghinaan terhadap tersangka/pelaku; Melakukan tindakan pelecehan dalam bentuk apapun terhadap tersangka/ pelaku; Tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.”harapnya.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *