Dittahti Polda Banten Serhkan Barang Bukti Titipan Ditreskrimsus

Serang – Berdasarkan surat Nota Dinas dari Penyidik Ditreskrimsus tentang pengambilan barang bukti yang dititipkan di Dittahti Polda Banten, subdit barang bukti mengeluarkan barang bukti yang dititipkan tersebut pada Rabu (20/04).

Saat ditemui Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid mebenarkan kegiatan penyerahan barang bukti yang dititipkan oleh Ditreskrimsus, “Ya benar, Dittahti Polda Banten menyerahkan barang bukti yg dititipkan oleh Ditreskrimsus.” ucapnya.

Adapun barang bukti yang dikeluarkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan berupa Gulundung 10 buah, beban (batu bahan emas) 12 karung, baskom 1 buah, soda kostik 1 karung, air keras 1 botol, mesin dinamo 1 unit, alat pembakar 1 buah, gebosan 1 set, jepitan 1 buah, kowi 4 buah, palu 2 buah, blower 1 buah

Dan Barang bukti (BB) berupa gulundung 33 buah, beban (batu bahan emas) 9 karung, tabung gas LPG 3 Kg 3 buah, tabung gas oksigen 3 buah, mesin dinamo 2 unit, baskom 1 buah, kowi 3 buah, pali 1 buah, timbangan emas elektrik 1 unit, selang gebosan 1 set, cnsianida 1 kantong plastik, kwik/merkuri sisa penolahan, jirigen isi air keras, karbon 2 Kg, soda kostik 1 Kg, besi pembakar 1 buah.

Terakhir Agus Rasyid mengatakan, “Barang bukti yang dikeluarkan sudah dengan prosedur SOP yang ada di Dittahti Polda Banten, adapun tujuan dari SOP yang diterapkan adalah untuk tertib administrasi serta untuk mencegah dari tindakan penyelewengan/penyimpangan.” tutupnya. (Bidhumas).

About admin _

Check Also

Polda Banten Gelar KRYD, Berhasil Amankan Puluhan Minuman Keras

Serang – Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan …