JARINGAN PENGEDAR NARKOBA DI TANGERANG : Empat Tersangka Diamankan Polres Kota Tangerang

whatsapp-image-2017-01-26-at-15-04-45

 

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Polres Kota Tangerang -  Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan 7 kilogram daun ganja siap edar dari tangan empat pemuda.

Wakapolresta Tangerang AKBP Ma’mun SIK, M.Si menjelaskan, penangkapan berawal dari tersangka S  yang dilakukan di Kampung Melayu, Pangkalan Kebon Kopi Kecamatan Teluknaga pada Senin (23/1) lalu.

“Penangkapan terhadap S  merupakan informasi dari warga masyarakat yang kemudian dilakukan operasi secara tertutup oleh anggota di lapangan,” terang AKBP Ma’mun.

Awalnya, anggota hanya mendapati barang bukti berupa 4 paket ganja kecil saja. Kemudian dari penangkapan tersebut dikembangkan. Dari pengakuannya, Kepolisian akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka lainnya dihari yang sama, A dan B yang keduanya adalah warga Kosambi Kecamatan Teluknaga.

Tak lama kemudian, pada hari berikutnya satu tersangka lainnya  N warga Paku Haji, Kabupaten Tangerang pada Selasa (24/1) berhasil diamankan.

Lanjutnya, ” Untuk tersangka A terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas, sebab mencoba melawan saat hendak ditangkap. Selain itu, dia juga membawa 2 buah sajam jenis cerulit dan parang,” papar Wakapolres

Keempatnya kini dijerat dengan Pasal 114 UU No.13 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …