TRIBRATA NEWS POLDA BANTENÂ – Polres Kota Tangerang -Â Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan 7 kilogram daun ganja siap edar dari tangan empat pemuda.
Wakapolresta Tangerang AKBP Ma’mun SIK, M.Si menjelaskan, penangkapan berawal dari tersangka S  yang dilakukan di Kampung Melayu, Pangkalan Kebon Kopi Kecamatan Teluknaga pada Senin (23/1) lalu.
“Penangkapan terhadap S  merupakan informasi dari warga masyarakat yang kemudian dilakukan operasi secara tertutup oleh anggota di lapangan,†terang AKBP Ma’mun.
Awalnya, anggota hanya mendapati barang bukti berupa 4 paket ganja kecil saja. Kemudian dari penangkapan tersebut dikembangkan. Dari pengakuannya, Kepolisian akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka lainnya dihari yang sama, A dan B yang keduanya adalah warga Kosambi Kecamatan Teluknaga.
Tak lama kemudian, pada hari berikutnya satu tersangka lainnya  N warga Paku Haji, Kabupaten Tangerang pada Selasa (24/1) berhasil diamankan.
Lanjutnya, ” Untuk tersangka A terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas, sebab mencoba melawan saat hendak ditangkap. Selain itu, dia juga membawa 2 buah sajam jenis cerulit dan parang,” papar Wakapolres
Keempatnya kini dijerat dengan Pasal 114 UU No.13 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.