LENGKAPI BERKAS, BIDDOKKES LAKUKAN EKSHUMASI KORBAN PEMBUNUHAN

whatsapp-image-2017-01-27-at-09-24-12

TRIBRATANEWS POLDA BANTEN ; Sabtu, 21 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 Wib hingga 17.00 Wib, Tim Biddokkes Polda Banten dibawah pimpinan Dr. Nurlita, Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Banten dan Tim Forensik RSUD Dr. Drajat lakukan ekshumasi terhadap kuburan Komarudin, 32 tahun, korban pembunuhan rekannya sendiri. Proses otopsi terpaksa dilakukan karena adanya permintaan dari penyidik untuk memenuhi kelengkapan berkas guna menjerat tersangka Tunaryono bin Paidi.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya bahwa korban Komarudin dan tersangka Tunaryono merupakan rekan kerja dimana pada saat kejadian Senin tanggal 11 Juli 2016 sekira jam 18.00 Wib tersangka dan korban makan bersama di dekat lobang galian batubara Kp. Sangko, Desa Sawarna Kec. Bayah Kab. Lebak, kemudian dilanjutkan minum kopi, sambil ngobrol dan saat itu korban mengambil bulu kemaluannya dan memasukkannya ke dalam gelas kopi tersangka, melihat kejadian tersebut tersangka tidak banyak bicara dan membuang kopinya karena merasa jijik, selanjutnya karena merasa sakit hati saat korban sedang berjongkok dan lengah, tersangka langsung menjerat leher korban dari arah belakang dengan menggunakan tali yang sudah dibentuk simpul, tali tersebut biasa digunakan untuk membawa beban batubara dari dalam lobang dan terhubung dengan Gear Box. Kemudian tersangka menyalakan saklar gear box tersebut sehingga secara otomatis korban tertarik dan tercekik, setelah korban tergantung tepat di atas lobang, tersangka menarik ujung tali dengan sekuat tenaga, setelah itu korban oleh tersangka diturunkan kembali dan memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi. Oleh tersangka korban ditarik dari posisi tergantung ke tanah, di bawah tersangka masih menarik kaki korban sejauh 5 meter dan meninggalkkannya dengan kondisi mesin gear box yang masih menyala. Atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut, tersangka Tunaryono dikenai pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.

About

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …