Jelang Buka Puasa, Ditsamapta Polda Banten Himbau Masyarakat Penyebaran Pandemi Covid-19

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,BANTEN – Dalam masa pandemi covid-19 saat ini dan mengedukasi masyarakat Polwan ditsamapta Polda Banten menggelar patroli nong jawara samapta menjelang buka puasa di lokasi
Stadion Maulana Yusuf dan Jalan di Ponegoro Kota Baru, Serang. Selasa (28/04/2020).

Plt Dirsamapta Polda Banten AKBP Akmadi, S.I.K menyatakan bahwa kegiatan tersebut untuk himbauan dan sosialisasi Petugas Patroli Polwan Subdit Gasum Ditsamapta Polda Banten untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.

“Dengan dilaksanakannya himbauan untuk tidak berkumpul dan tidak mudik diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona / Virus Covid-19,” ujarnya.

Akmadi mengungkapkan pihaknya menghimbau.warga agar tidak berkerumunan pada siang hari . Masyarakat menghindari tempat keramaian sehingga terhindar dari Virus Corona.

” Masyarakat dapat mengikuti himbauan permerintah dan maklumat Kapolri akan bahaya dari Virus Corona. Memahami bahaya Virus Corona. sekaligus tidak mudik dalam rangka Hari Raya Lebaran,” ungkapnya.

Lanjut ia menerangkan hindari suatu kegiatan atau acara yang melibatkan orang banyak karena berpotensi tinggi dalam penyebaran virus corona.

“Lakukan pencegahan dengan cara bersih-bersih rumah di lingkungan tempat tinggal. Sering melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Beri salam dengan tidak bersentuhan cukup dengan telapak tangan di dada,” terangnya.

Akmadi menambahkan apabila ada gejala demam dan batuk dalam jangka waktu dua minggu segera periksa ke dokter. Jangan panik dan tetap waspada terhadap virus corona.

” Jangan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di kampung halaman. Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah saja, tidak perlu On The Road/buka bersama,” pungkasnya.(Bidhumas).

About

Check Also

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara Kekejari Serang

Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang …