Kabid Humas Polda Banten Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Banten



Serang – Polda Banten laksanakan sidang Sengketa Informasi Publik atas adanya pengaduan dari pemohon SK kepada Ditreskrimsus Polda Banten pada Selasa (20/04/2021) lalu terhadap perilaku Kepala Desa di Kabupaten Lebak.

Hadir dalam sidang sebagai termohon Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Iptu Dirga dan Bripda Hariman serta pemohon SK didampingi IR di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Banten pada Selasa (25/01).

Adapun pokok permasalahannya adalah pengaduan dari SK kepada Ditreskrimsus Polda Banten tidak memdapat respon sehingga terdapat permohonan informasi publik dari SK untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas perkembangan pengaduannya ke Bidhumas Polda Banten pada 7 Oktober 2021 sesuai surat nomor 027.

“Hari ini saya mengikuti sidang Sengketa Komisi Informasi atas pengaduan dari SK,” kata Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga mengatakan bahwa sehubungan dengan pokok permasalahan di atas, termohon berargumen bahwa pengaduan pemohon dalam sidang sengketa informasi publik ini sesungguhnya tidak menjadi objek yang layak untuk disidangkan.

“Permasalahan awal pemohon tidak dilayaninya oleh Kepala Desa di Kabupaten Lebak tentang informasi publik yang dimohon. Atas peristiwa itu pemohon kemudian membuat pengaduan atas perilaku Kepala Desa tersebut ke Ditreskrimsus Polda Banten. Surat pengaduan pemohon ke Ditreskrimsus Polda Banten sesungguhnya sejak awal salah sasaran karena sesuai lampiran XVII Perpol Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah dipastikan peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana yang menjadi objek tugas pokok penyidik Ditreskrimsus Polda Banten,” jelas Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menambahkan sesuai dengan ketentuan SP2HP maka dokumen tersebut hanya diberikan kepada pelapor yang peristiwanya telah dipastikan merupakan tindak pidana sementara pengaduan pelapor sesuai hasil verifikasi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Banten bukan merupakan delik pidana khusus.

“Sesuai dengan hasil uji kompetensi informasi yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Kapolda Banten Nomor: KEP/720/IX/H.U.K/2021 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan Polda Banten, sesuai dengan lampiran di lingkungan satuan kerja Ditreskrim Polda Banten maka informasi publik yang dimohon oleh pemohon termasuk informasi yang dikecualikan di dalam angka 2 yaitu informasi laporan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana dengan pertimbangan apabila dibuka maka akan menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana,” tutup Shinto Silitonga. (Bidhumas).

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …