TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN -Â Satuan Resnarkoba Polresta Tangerang, kembali berhasil membekuk satu pelaku pemilik narkoba, yakni D alias Buluk (32) di Perumalian Teratai Blok E, Babakan, Kabupaten Tangerang, Selasa (18/04).
“Pelaku D alias Buluk (32) ditangkap dengan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam botol rexona di kontrakannya sebnayak 5 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dan 5 bungkus plastik klip bening didalam plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu,†terang Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Kompol Sukardi.
Dari tangan pelaku yang hanya lulus dari bangku SMP ini, pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang juga berhasil mengamankan satu unit timbangan digital elektrik merk Pocket Scale.
“Seluruh barang bukti sudah disita dari tersangka D alias Buluk (32) . Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, terkait asal Narkotika tersebut,†ungkap kompol Sukardi.