Polda Banten Lakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas Selama PPKM Level 3 dan 4

SERANG – Sejak Covid-19 menjadi pandemi, Polda Banten terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten, baik itu upaya preventif maupun upaya preemtif. Dan itu dilakukan serentak oleh Polres/Ta jajaran Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto mengatakan bahwa Polda Banten komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat tentang percepatan penanganan Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Banten meminta kepada jajaran Polda dan Polres jajaran agar terus lakukan 3T.

“Agar jajaran Polda dan Polres/Ta terus mengupayakan mengurangi isolasi mandiri (isoman), namun dapat kosentrasi di isolasi terpusat (isoter) yang dilakukan secara terkoordinasi. Sehingga dapat terpantau langsung oleh tenaga kesehatan yang ada,” kata Kapolda Banten.

Ia juga menyampaikan, “Agar semua pihak, baik TNI-Polri, Pemda, Kejaksaan dan relawan, dapat bekerja bahu membahu dan senantiasa mengawal pelaksanaan vaksinasi untuk percepatan herd immunity,” ucap Rudy Heriyanto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menambahkan tentang kegiatan yang dilakukan oleh Polda Banten dan Polres/Ta jajaran Polda Banten untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di masa PPKM level 3 dan 4.

“Hingga saat ini, di masa PPKM level 3 dan 4 ini, kami dari Polda Banten melakukan upaya pengendalian mobilitas dan pembatasan mobilitas, melakukan patroli dan sosialisasi, melakukan pembubaran kerumunan hingga operasi yustisi yang tujuannya adalah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten,” kata Akbp Shinto Silitonga.

Ia juga menyampaikan hasil dari upaya-upaya tersebut yang dilakukan dari tanggal 15/08 hingga 20/08/2021.

“Dalam waktu 6 hari ini, dari hasil yang kami peroleh untuk pengendalian mobilitas dan pembatasan mobilitas, ada 3836 unit kendaraan R2, 2530 unit kendaraan R4, 159 unit Bus dan 124 unit mobil barang yang diputarbalikkan di 31 titik penyekatan yang tersebar di wilayah hukum Polda Banten,” jelas Akbp Shinto Silitonga.

Lanjutnya, “Sedangkan untuk kegiatan pembubaran kerumunan, petugas berhasil membubarkan 1036 kegiatan. Dan untuk operasi yustisi, petugas menemukan ada 2.941 orang yang kedapatan tidak memakai masker”.

Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga juga mengatakan jika kegiatan pengendalian mobilitas dilaksanakan dengan melakukan penyekatan terhadap kendaraan R2 dan R4 yang akan berpergian tanpa di lengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah di tentukan dalam Inmendagri No. 34 Tahun 2021.

Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Mari bersama-sama kita patuhi 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga Jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. Semoga dengan menerapkan protokol Kesehatan ini kita semua terhindar dari Penularan Covid-19,” tutup Akbp Shinto Silitonga. (Bidhumas).

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …