Polresta Tangerang Usut Penipuan Calon ASN

Hasil gambar untuk Polresta Tangerang Usut Penipuan  ASN
Gambar Ilustrassi


TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,
Pandeglang – Polresta Tangerang mengusut kasus penipuan oleh RF (35) terhadap 20 warga Kecamatan Jambe dan Panongan yang dijanjikan menjadi calon aparatur sipil negara (CASN). Para korban sebagian besar adalah perempuan muda yang dijanjikan akan menjadi pegawai di lingkup Pemkab Tangerang.

“Masalah tersebut kami tindak lanjuti dan meminta keterangan sejumlah pihak terutama dari pelapor sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Wiwin Setiawan di Tangerang, dikutip dari metro.tempo, Minggu 25 Maret 2018.

Wiwin mengatakan laporan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan pihak yang dirugikan diharapkan memberikan keterangan secara jelas. Sebanyak 20 warga Kecamatan Jambe dan Kecamatan Panongan memberikan uang sebesar Rp15 juta hingga Rp55 juta kepada RF setelah dijanjikan akan menjadi aparat sipil negara (ASN), baik PNS maupun tenaga kontrak di lingkup Pemkab Tangerang.

Mayoritas pelapor merupakan wanita berusia 21 tahun sampai 26 tahun. Bahkan salah seorang di antara korban penipuan ASN ini telah mendapatkan seragam Dispenda Pemkab Tangerang, tapi belum diperkenankan untuk bekerja menunggu waktu yang ditetapkan.

Setelah batas waktu dijanjikan, calon ASN itu mempertanyakan kepada RF, tapi tidak ada jawaban. RF justru menghilang. Merasa dirugikan maka para calon ASN itu akhirnya melaporkan ke Polresta Tangerang di kawasan Pusat Pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa.

Pemkab Tangerang, melalui Sekretaris Daerah Moch. Maesyal Rasyid membantah RF bukan karyawan dan tidak tercantum dalam data kepegawaian. Sekda Pemkab Tangerang menyerahkan sepenuhnya kasus penipuan tersebut kepada Polresta Tangerang.

“Kami belum menetapkan RF sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan saksi,” kata mantan Kapolsek Balaraja itu.

Sejak 2012, Pemkab Tangerang tidak diperkenankan untuk merekrut ASN karena merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.56 tahun 2012 dan perubahan kedua PP No.48 tahun 2015 tentang Pengangkatan Honorer Pegawai Negeri Sipil.

………………………………………………..
sumber : metro.tempo

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …