POLSEK PANONGAN BERHASIL MERINGKUS SATU PELAKU PENCURIAN

img-20170126-wa0044-picsay

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Satu Pemuda kembali mengisi ruang tahanan Mapolsek Panongan, pasalnya HF (20) melakukan pencurian di Eco Polisi Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa lalu (25/01).

Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan salah satu karyawan terhadap barang yang sudah dipacking yang bertuliskan HF (20) sebagai pengirim.

Setelah itu saksi memanggil tersangka HF dan menanyakan barang yang sudah dipacking itu, namun tersangka mengelak dan menjawab bahwa barang tersebut, barang yang tidak jadi dikirim sambil merobek tulisan dipacking.

Dengan kecurigaan itu, saksi langsung mengecek stock barang ke gudang penyimpanan barang, ternyata sudah banyak barang hilang. Kemudian atas laporan pemilik, Polsek Panongan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Barang yang dicuri adalah eletronik acesories mobil, dan kerugian korban mencapai Rp. 360 juta,” ungkap Kapolsek.

Dalam penangkap itu, Kepolisian Sektor Panongan juga menyita barang bukti 1 (satu) buku tabungan, 12 (dua belas) lembar resi pengiriman barang. 5 (lima) lembar nota tagihan 1 (satu) unit motor honda berwarna hitam Nopol. B 3130 PCK.

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …