Satresnarkoba Polresta Serkot Terus Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Serang-Satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan pengedar sabu di pinggir jalan raya Baros-Petir tepatnya di Kampung Cibodas pada Jum’at (12/05) sekira pukul 09.10 Wib.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa personel nya telah mengamankan pelaku sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis sabu. “Benar bahwa personel Resnarkoba Polres Serkot yang dipimpin oleh Ipda Hadyan Hawari pada Jum’at tanggal 12 Mei 2023 telah mengamankan pengedar narboba jenis sabu di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cipancur Sidamukti Baros. Satuan Resnarkoba Polresta Serkot melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki – laki  yang dengan inisial TA (30), pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap saudara TA (30), ditemukan  barang bukti berupa 1 buah handphone android merk Samsung warna putih dikamar rumah yang ditempati oleh pelaku,” jelas Hengky.

Kemudian Hengky lanjut menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Ketika hadphone milik pelaku dicek, didapati foto-foto peta penyimpanan narkotika jenis sabu dan setelah dicek sesuai foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku,” ujarnya.

Hengky menjelaskan, menurut keterangan pelaku bahwa ia membantu rekannya MH (DPO) untuk menjualkan sabu tersebut. “Didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik MH (DPO) yang dititipkan pada TA (30) dengan tujuan agar pelaku membantu saudara MH (DPO) menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp50.000 per titik penyimpanan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku dengan mengirimkan foto penyimpananya kepada MH (DPO) dan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan narkotika jenis shabu yang belum laku terjual,” tutur Hengky.

Kemudian akibat dari kejadian tersebut tersangka di bawa ke satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto +- 0,31 gram, 1 buah timbangan digital, 10 plastik klip bening, 1 buah Handpone Merek Vivo warna biru,” ucap Hengky.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dapat di kenakan Pasal 114 ayat Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Bidhumas).

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …