TRIBRATANEWS POLDA BANTEN – Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 pukul 07.00 Wib tepatnya di depan mako kota Pandeglang anggota lantas Polsek Pandeglang Bripda Ruth debora patumona melakukan penindakan E-tilang online kepada pengguna sepeda motor dikarenakan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Anggota lalu lintas Polsek Pandeglang langsung melakukan tilang manual kemudian memproses data tilang secara online dan petugas pun langsung memberikan arahan kepada pelanggar bahwa untuk menebus barang bukti di Pengadilan Pandeglang dan membayar dendanya bukan kepada polisi melainkan melalui no briva yang sudah di berikan kepada petugas.
Ditambahkan oleh Bripda Ruth debora patumona bahwa sudah menjadi kewajiban anggota lantas untuk selalu mengigatkan kepada masyarakat bahwa pentingnya menggunakan helm saat berkendara sepeda motor dan membawa kelengkapan surat-surat bukan karena takut dengan polisi melainkan untuk keselamatan diri sendiri.
Penulis : Opr. Polres Pandeglang
Editor : Kompol Muridi
Publish : Bripka Syarif. H