Bidpropam Polda Banten Menyambangi Saksi Perkara Pelanggaran Disiplin

Tangerang – Guna mempercepat Proses penanganan perkara Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, Provos Bidpropam Polda Banten, memberikan pelayanan prima secara door to door menyambangi rumah saksi mengantarkan surat panggilan dan memintai keterangan dalam perkara Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yang dilakukan oleh Personil Polresta Tangerang Polda Banten, di Kp. Bojong Kelurahan Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Jumat (11/02).

Sebagaimana Perintah Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto yang disampaikan oleh Plh. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten Kompol Asep Jamaluddin mengatakan, “Untuk berkas perkara Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yang di tangani Provos Bidpropam Polda Banten, harus segera diperiksa dalam waktu 15 hari harus sudah selesai dan segera di limpahkan kepada Ankum Terduga Pelanggar Disiplin”. tutur Asep Jamal.

Dengan adanya dasar PPRI Nomor 2 Tahun 2003, Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Perkap Nomor 2 Tahun 2016, Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, dan Perintah Kabid Propam Polda Banten tersebut, Penegak Hukum Subbid Provos Bidpropam Polda Banten, langsung menindaklanjuti dan segera melakukan Pemeriksaan terhadap saksi maupun terduga Pelanggar Disiplin Polri serta melengkapi Administrasi lainnya guna melengkapi Berkas Perkara Pelanggaran Disiplin tersebut.

Kanit Riksa III Ipda H.Aspuri, SH bersama Anggotanya Urgakkum Subbid Provos Bidpropam Polda Banten menyambangi saksi yang bertempat tinggal di Kp.Bojong Kelurahan Bojong Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan tujuan mengantarkan surat panggilan dan memintai Keterangan dalam perkara Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang Polda Banten di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Ditempat Terpisah Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan “Kami Perintahkan kepada Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten dan Para Kasie Propam Polres/Ta Jajaran, untuk Berkas Perkara Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, mulai dari diterbitkannya Laporan Polisi harus segera di Proses dalam waktu 15 hari kerja harus sudah di lengkapi dan segera dilimpah ke Ankum Terduga Pelanggar,
dan segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum tetap, dalam hal ini Kami tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri maupun Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, harus ditindak sesuai Peraturan dan ketentuan Penegakan Hukum yang berlaku dilingkungan Polri.” tutup Yudho Hermanto. (Bidhumas).

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …