Inveatigasi Bhayangkara Indonesia| Serang Kota- Unit Reskrim Polsek Ciomas Polresta Serang Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone yang dialami oleh seorang anak perempuan Syakiella (11).
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (18/06) di Pos ronda Kampung Suka Paksa Kecamatan Ciomas Kota Serang.
Kapolsek Ciomas IPTU Widodo Endri menjelaskan kronologis kejadian, “Pencurian tersebut bermula saat korban sedang bermain handphone di pos ronda lalu kedua pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor kemudian pelaku AF (15) turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban dan mengambil handphone setelah itu melarikan diri,” kata Widodo pada Selasa (28/06).
“Aksi kedua pelaku AF dan MS (DPO) terekam CCTV milik warga di lokasi kejadian,” ucap Widodo.
Widodo menerangkan dari hasil rekaman CCTV anggota berhasil menangkap pelaku AF pada Sabtu (25/06) di Kampung Sukacai Desa sukacai Kecamatan Baros.
“Kita berhasil menangkap pelaku pencurian handphone, dimana pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur, AF sedangkan untuk pelaku MS saat ini sedang dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Ciomas,” ujar Widodo.
Atas perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara,” tutup Widodo.
Lebak – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil ungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (29/06).
Telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka AB (51) di kediamannya di wilayah Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menyampaikan bahwa benar pihaknya telah mengamankan tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, “Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan Kepala Desa, AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bertempat dirumah pelaku di Kabupaten Lebak,” kata Asep.
Setelah dilakukan pendalaman Asep menjelaskan kronologis dari tindak pidana pelaku pencabulan anak di bawah umur, “Diketahui korban Mawar (nama samaran) masih ada hubungan keluarga dengan tersangka AB (51) yang merupakan keponakan dari istri pelaku, korban sudah terbiasa bermalam dirumah pelaku karena bertujuan untuk menemani istri pelaku, namun pada saat itu rumah tersangka AB dalam keadaan kosong karena istri dan anak pelaku tidak ada dirumah sehingga tinggal pelaku dan korban, kemudian pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju akan tetapi korban menolak kemudian AB membuka baju korban secara paksa dan mencium kedua payudara korban serta menggigitnya,” ujar Asep.
“AB pun membuka celana dalam korban secara paksa lalu AB memasukan jari tangan kanannya kedalam bagian kemaluan Mawar setelah kejadian tersebut AB meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- setelah kejadian tersebut Mawar langsung menghubungi bibi nya sendiri WR (30) kemudian korban dijemput dan dibawa kerumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” tambahnya.
Asep menambahkan bahwa telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, “Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp. 50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian.” jelas Asep.
Atas perbuatan kejinya, AB dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara. (Bidhumas).
Lebak – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil ungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (29/06).
Telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan pada Senin (27/06) terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka AB (51) laki-laki di kediamannya di wilayah Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak.
Setelah mandapatkan laporan tersebut Unit Reserse Polsek Cilograng bergerak cepat untuk manangkap pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan dibawah umur dan berhasil menangkap pelaku yang berada di kediamannya pada Selasa (28/06).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menyampaikan bahwa benar pihaknya telah mengamankan tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, “Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan Kepala Desa, AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bertempat dirumah pelaku di Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak,” kata Asep.
Setelah dilakukan pendalaman Asep menjelaskan kronologis dari tindak pidana pelaku pencabulan anak di bawah umur, “Diketahui korban Mawar (13) masih ada hubungan keluarga dengan tersangka AB (51) yang merupakan keponakan dari istri pelaku, korban sudah terbiasa bermalam dirumah pelaku karena bertujuan untuk menemani istri pelaku, namun pada saat itu rumah tersangka AB dalam keadaan kosong karena istri dan anak pelaku tidak ada dirumah sehingga tinggal pelaku dan korban, kemudian pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju akan tetapi korban menolak kemudian AB membuka baju korban secara paksa dan mencium kedua payudara korban serta menggigitnya,” ujar Asep.
“AB pun membuka celana dalam korban secara paksa lalu AB memasukan jari tangan kanannya kedalam bagian kemaluan Mawar setelah kejadian tersebut AB meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- setelah kejadian tersebut Mawar langsung menghubungi bibi nya sendiri WR (30) kemudian korban dijemput dan dibawa kerumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” tambahnya.
Asep menambahkan bahwa telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, “Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp. 50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian.” jelas Asep.
Atas perbuatan kejinya, AB dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara. (Bidhumas).
LEBAK-Malang niat, nasib Remaja 13 Tahun di Kabupaten Lebak ini, mulanya, bertujuan menemani Istri Paman mengasuh anak.
Namun sayangnya pagar Ayu bukan Nama sebenarnya, diporak-poranda Sang Paman yang nota bene seorang Mantan Kepala Desa.
Ayu (13) masih kerabat karib keluarga dengan AB (51), karena Keponakan Kandung Istri yang sudah terbiasa bermalam di rumah Pelaku.
Di saat AB berduaan dengan Ayu, karena pada waktu itu Istri dan anak Pelaku sedang tidak ada di rumah.
Kemudian, Sang Paman, taktiknya membujuk Korban ingin mengobati korban supaya dapat jodoh.
Pelaku pun menyuruh membuka Baju, korban tidak mau, pada saat itu korban sedang duduk di Sofa.
Seperti kesetanan, Pelaku memaksa membuka baju korban dan mencium Payudara korban serta menggigitnya di bagian payudara sebelah Kiri dan Kanan
Selanjutnya, memaksa membuka Celana Dalam korban yang saat itu sedang Haid dan mengenakan Softek hingga celana dalam korban diperosotkan.
Tidak sampai di situ saja, AB memasukan jari tangan Kanannya ke dalam Vagina Korban sambil terus menciumi dan menggigit Payudara Korban
Hingga korban merasa sakit di bagian Payudara di sebelah Kiri dan Vagina
Setelah kejadian tersebut AB meninggalkan korban sambil berkata.
“Ulah Bebeja Ka Teh Nci (istri pelaku),” sebut Pelaku tempatan sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000.
Lalu korban mengenakan sendiri celana dalam yang dilepaskan AB
Setelah itu korban menghubungi Bibinya sendiri WR (30)
Selanjutnya Korban dijemput dan dibawa ke rumah Bibinya yang di Desa Cikatomas
Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Mendapat informasi tersebut, dengan sigap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan SIK, MH melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik meresponnya.
“Saat ini Pelaku yang nota bene Mantan Kepala Desa, telah diamankan di Mapolsek Cilograng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Asep Dikdi, Rabu (29/6/2022).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 baju Kodok kain Jeans warna Abu abu, 1 Sweater warna Hitam, 1 Tentop warna Kuning, 1 Celana Dalam warna Ungu, uang pecahan selembar 50.000.
“Kemudian, hasil dari pada Visum Et Repertum yang dilakukan di PKM Cilograng di tandatangani Dokter FY terhadap korban atas nama NJA (13),” tuturnya.
Masih AKP Asep Dikdik, setelah pihaknya melakukan interogasi dan didalami ternyata Pelaku melakukan saat keadaan rumah kosong.
Untuk tindak lanjut, Kanit Reskrim Bripka Ahmad Siswanto Polsek Cilograng telah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lebak.
“Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana (TP) pecabulan anak di bawah Umur sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 2003 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Asep Dikdik.
Serang – DM (47) laki-laki warga Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap tim reskim Polsek Carenang, Polres Serang.
Pelaku berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Barat. DM (47) laki-laki ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan mobil Mitsubishi truk A 9003 ZY milik HM (47) laki-laki warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa tipu gelap ini terjadi pada Selasa (18/01). Korban awalnya minta tolong kepada tersangka untuk menjualkan Mitsubishi truk miliknya seharga Rp 190 juta. “Berdalih akan ada yang membeli, tersangka minta izin kepada korban untuk membawa truk. Lantaran tersangka sering menyewa mobil tersebut, korban percaya dan menyerahkan mobil,” jelas Yudha pada Rabu (29/06).
Setelah ditunggu-tunggu, kabar pembelian mobil tidak kunjung diterima korban, bahkan tersangka dan kendaraan truk pun tidak diketahui keberadaannya. Korban berusaha mencari namun tidak berhasil menemukan. “Karena tersangka dan kendaraannya tidak kunjung ditemukan, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Carenang pada Kamis (02/06),” ucap Yudha didampingi Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Bandung Barat pada Selasa (28/06) sekitar pukul 22.00 Wib.
Sementara AKP Samsul Fuad menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual truk milik korban kepada warga di daerah Lampung. “Dari pengakuan si pembeli, truk tersebut telah dijual seharga Rp 175 juta. Lantaran belum ada BPKB nya, si pembeli hanya menyerahkan uang Rp 140 juta, sisanya akan dibayar setelah BPKB diterima,” kata Samsul.
Akibat perbuatannya tersangka DM (47) laki-laki dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bidhumas).
Serang Kota – Unit Reskrim Polsek Ciomas Polresta Serang Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone yang dialami oleh seorang anak perempuan Syakiella (11).
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (18/06) di Pos ronda Kampung Suka Paksa Kecamatan Ciomas Kota Serang.
Kapolsek Ciomas IPTU Widodo Endri menjelaskan kronologis kejadian, “Pencurian tersebut bermula saat korban sedang bermain handphone di pos ronda lalu kedua pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor kemudian pelaku AF (15) turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban dan mengambil handphone setelah itu melarikan diri,” kata Widodo pada Selasa (28/06).
“Aksi kedua pelaku AF dan MS (DPO) terekam CCTV milik warga di lokasi kejadian,” ucap Widodo.
Widodo menerangkan dari hasil rekaman CCTV anggota berhasil menangkap pelaku AF pada Sabtu (25/06) di Kampung Sukacai Desa sukacai Kecamatan Baros.
“Kita berhasil menangkap pelaku pencurian handphone, dimana pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur, AF sedangkan untuk pelaku MS saat ini sedang dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Ciomas,” ujar Widodo.
Atas perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara,” tutup Widodo. (Bidhumas).
Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil amankan seorang pria RZ (22) warga Tigaraksa Kabupaten Tangerang ditangkap usai melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi pada Sabtu (25/06).
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan membenarkan telah diamankan seorang pria RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan cara mengaku sebagai anggota polisi, “Benar telah diamankan seorang pria berinisial RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi dengan menggunakan kaos bertuliskan polisi setelah melakukan pemerasan kepada YK (19) pada Selasa (21/06) sekitar pukul 20.30 Wib di Kampung Kedongdong Desa Pasirnagka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang,” kata Hengki pada Selasa (28/06).
Hengki menjelaskan kronologis pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi, “Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi, pelaku mengancam akan menembak keponakan korban, pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo, kemudian korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang,” jelas Hengki.
Pada Sabtu (25/06) Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil melakukan penangkapan dijalan Aria Jaya Santika Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, “Tim berhasil amankan pelaku dan saat dilakukan Pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme milik korban sesuai dengan laporan, selanjutna pelaku dan barang bukti di bawa Polsek Tigaraksa,” ucap Hengki.
Atas perbuatannya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.” tutup Hengki. (Bidhumas).
Serang – Pelaku pencurian motor berhasil ditangkap warga saat melaksanakan aksinya ketika akan mencuri motor Honda Beat milik AF (22) di parkiran Alfamart, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Satu dari dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MS (33) warga Kecamatan Cikeusal sempat dihakimi massa namun tersangka berhasil diamankan personel Polsek Cikeusal yang dengan cepat tiba dilokasi sehingga peristiwa yang tidak diinginkan bisa dihindari.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan peristiwa pencurian motor milik karyawan Alfamart ini terjadi pada Jumat (25/06) sekitar pukul 17.00 Wib. Tersangka MS dan rekannya yang kabur mencoba mencuri motor korban yang terparkir di halaman parkir Alfamart.
“Aksi kedua pelaku ini diketahui oleh korban bersama karyawan Alfamart lainnya dan korban kemudian berteriak maling,” kata Dedi pada Sabtu (26/06).
Mengetahui aksinya diketahui pemilik motor, rekan tersangka yang menunggu kemudian langsung kabur dengan motornya, sementara MS melarikan diri ke arah persawahan.
“Korban bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Beruntung personel Polsek Cikeusal yang mendapat laporan warga dengan cepat datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Cikeusal,” terang Dedi.
Selanjutnya petugas melakukan penggeladahan dari tersangka dan ditemukan barang bukti satu kunci T berikut mata kunci. “Untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus tersangka berserta barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang,” jelasnya.
Dedi menambahkan hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka “Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka. Personel kami juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang kabur dan identitasnya sudah kami ketahui,” tambahnya.
Akibat perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bidhumas)
Serang – Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku penjambretan pada Kamis (23/06) sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Raya Mauk-Rajeg, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kab. Tangerang.
Pelaku RY (28) merupakan warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang diserahkan kepada petugas oleh keluarganya yang mengetahui perbuatan pelaku.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan korban penjambretan seorang perempuan berinisial SA (19).
“Awal mula kejadian pada Kamis (23/06) sekira pukul 10.00 Wib ketika korban membawa motor Honda Beat sendirian dari rumahnya di Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg menuju ke daerah Mauk, Tangerang. Ketika di perjalanan tepatnya pertigaan Jalan Tanjakan – Mauk, Kec. Rajeg korban diikuti oleh satu orang yang tidak dikenal menggunakan motor Honda Beat warna biru putih,” kata Yono.
Yono menambahkan jika korban menyadari ada yang mengikuti kemudian mulai menambah kecepatan motornya. “Korban menyadari bahwa telah diikuti oleh pelaku dan setelah itu mengendarai motornya dengan kencang, namun pada saat di Jalan Raya Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pelaku menyalip korban dan memberhentikan motor korban lalu pelaku mengambil HP merk VIVO Y12S yang tergantung di leher korban dengan cara ditarik paksa hingga tali HP tersebut putus,” tambahnya.
Selanjutnya setelah mendapatkan HP tersebut pelaku langsung kabur. “Pelaku langsung kabur ke arah Pasar Mauk lalu korban mengejarnya dari belakang hingga pelaku berhasil melarikan diri. Kemudian korban langsung membuat laporan ke Polsek Mauk. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000,-,” ungkap Yono.
Atas dasar laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Mauk bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP. “Setelah melakukan penyelidikan didapat nama dan alamat yang jelas dari pelaku. Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Mauk melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan alamat yang sudah diketahui petugas,” jelas Yono.
Keluarga pelaku yang mengetahui jika pelaku sedang dalam pengejaran petugas kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Mauk. “Pihak keluarga pelaku yang mengetahui jika pelaku merupakan tersangka penjambretan dan sedang dalam pengejaran petugas kemudian berusaha menemui pelaku yang saat itu diketahui bersembunyi di rumah salah satu keluarganya. Selanjutnya pihak keluarga menghubungi petugas untuk menyerahkan pelaku,” jelas Yono.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Mauk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO Y12S, satu unit motor merk Honda Beat warna putih, satu kaos warna biru putih dan satu celana pendek warna coklat yang digunakan tersangka saat melakukan penjambretan,” ujar Yono.
Terakhir, Yono menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, “Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutup Yono.
Serang – Pelaku pencurian motor berhasil ditangkap warga saat melaksanakan aksinya ketika akan mencuri motor Honda Beat milik AF (22) di parkiran Alfamart, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Satu dari dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MS (33) warga Kecamatan Cikeusal sempat dihakimi massa namun tersangka berhasil diamankan personel Polsek Cikeusal yang dengan cepat tiba dilokasi sehingga peristiwa yang tidak diinginkan bisa dihindari.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan peristiwa pencurian motor milik karyawan Alfamart ini terjadi pada Jumat (25/06) sekitar pukul 17.00 Wib. Tersangka MS dan rekannya yang kabur mencoba mencuri motor korban yang terparkir di halaman parkir Alfamart.
“Aksi kedua pelaku ini diketahui oleh korban bersama karyawan Alfamart lainnya dan korban kemudian berteriak maling,” kata Dedi pada Sabtu (26/06).
Mengetahui aksinya diketahui pemilik motor, rekan tersangka yang menunggu kemudian langsung kabur dengan motornya, sementara MS melarikan diri ke arah persawahan.
“Korban bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Beruntung personel Polsek Cikeusal yang mendapat laporan warga dengan cepat datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Cikeusal,” terang Dedi.
Selanjutnya petugas melakukan penggeladahan dari tersangka dan ditemukan barang bukti satu kunci T berikut mata kunci. “Untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus tersangka berserta barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang,” jelasnya.
Dedi menambahkan hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka “Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka. Personel kami juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang kabur dan identitasnya sudah kami ketahui,” tambahnya.
Akibat perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bidhumas)