Diduga Akibat Abaikan K3, Pembangunan Preservasi Jalan Serdang – Bojonegara – Merak Akibatkan Seorang Pekerja Meninggal

Banten – Kementerian Pekerjaan Umum Melalui Direktorat Jenderal Bina Marga membentuk Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Banten, PPK 1.2 Provinsi Banten dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan jasa transportasi dan distribusi atau jasa atau orang, dengan penurunan waktu tempuh perjalanan dari Jakarta menuju kota – kota di sekitar pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau sebaliknya.

Dalam menunjang terwujudnya rencana tersebut, Direktorat Jenderal Bina Marga mengalokasikan dana paket preservasi jalan Serdang – Bojonegara – Merak melalui dana APBN TA 2023, harga terkoreksi Rp.13.520.721.600,00 yang dikerjakan oleh PT. Lematang Sukses Mandiri.

Demikian dikatakan oleh Sekjen LSM Pusat Sosial dan Keadilan (LSM Pusaka) Provinsi Banten, Kamson kepada awak media. Dia mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaannya, semua pelaksanaan yang didanai dari pemerintah, wajib mematuhi semua peraturan dan kaidah kaidah yang telah ditetapkan, salah satunya penggunaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).Hal itu merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja,” ungkapnya Rabu (20/09/2023).


Lebih lanjut dia menuturkan, Kementerian PUPR, meminta alat pelindung diri (APD) digunakan oleh para pekerja konstruksi supaya tidak mengalami kecelakaan kerja. Hal itu dihimbau seperti dalam akun resmi medsos Kementrian PUPR di @KemenPU. “Penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana K3 kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan. Artinya, dengan telah diterbitkan Permen PU Nomor 05 tahun 2014 ini, semestinya dalam pelaksanaan dilapangan dapat dijadikan acuan kerja oleh para penyedia jasa dan pengguna jasa kontruksi bukan malah sebaliknya tidak sesuai standar operasional pekerjaan (SOP),” tuturnya.

Kamson juga menyampaikan pada awak media bahwa, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Preservasi Jalan Serdang – Bojonegara – Merak diduga telah terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja meninggal, peristiwa ini terjadi di lokasi proyek pembangunan Jembatan Medaksa Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.Perlu diketahui bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) dapat di kenakan sanksi dengan ancaman kurungan 3 Bulan penjara dan juga di tegaskan Pasal 6 (ayat 1) Permenakertras, pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko,” jelasnya.

Lebih lanjut Kamson mengatakan, supaya teknis pekerjaan tetap mengacu pada Standar Teknis yang masih berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar supaya hasil pekerjaan preservasi jalan sesuai dengan spesifikasi teknis persyaratan kontrak yang telah ditetapkan. “Sehingga kinerja jalan dapat memberikan layanan sesuai dengan umur desain yang direncanakan sampai akhir umur rencana jalan,” imbuhnya.

Konsultan supervisi dalam tugasnya harus melaksanakan sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sambungnya, khususnya pengawasan dan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi termasuk kegiatan administrasi, kegiatan teknis serta progress keluaran pemenuhan kinerja jalan. “Selain itu, menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan. mengawasi secara rutin setiap perjalan pelaksanaan proyek dan memberikan saran atau menegur kepada pemilik proyek atau kontraktor dalam proses pelaksanaan pekerjaan,” tutupnya.

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …