Hari Ke 3 Operasi Pekat Kalimaya 2017, Polres Serang Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras

7b5618be-34a8-42e6-9e88-f20aed98e061

TRIBRATANEWS POLDA BANTEN – Serang, Minuman keras (miras) masih menjadi penyakit masyarakat  yang banyak ditemukan setiap kali dilakukan operasi oleh aparat keamanan. Tak tanggung-tanggung baru 3 hari dilaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kalimaya 2017 di Jajaran Polres Serang berhasil mengamankan ribuan botol miras dari berbagai merk di wilayah hukum Polres Serang, Minggu, (2/12).

Kapolres Serang AKBP Wibowo, S.I.K, M.Hum menyatakan bahwa, ” menjelang Natal dan Tahun Baru 2018 perlu diciptakan kondisi yang kondusif. Agar masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kegiatan-kegiatan menjelang Hari Natal dan pergantian tahun 2018.

Dari data yang tercatat di Polres Serang, miras yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Serang sejak terhitung dimulainya Operasi Pekat Kalimaya Tahun 2017 sejak tanggal 01 Desember 2017 sampai dengan sekarang sudah berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah hukum Polres Serang dan nantinya Operasi Pekat Kalimaya Tahun 2017 ini akan digelar selama 10 hari kedepan sampai dengan tanggal 10 Desember 2017.

Berbagai macam merek miras yang didominasi oleh jenis Anggur dan Bir berhasil diamankan di berbagai warung warga yang menjualnya secara sembunyi-sembunyi.

Misal, di toko klontong yang dimiliki MP (47), warga Perumahan Cikande Permai, yang di razia oleh Jajaran Polres Serang dalam rangka Operasi Pekat Kalimaya 2017, Sabtu (02/12) kemarin, Polisi mengamankan sedikitnya 1549 (seribu lima ratus empat puluh sembilan) botol miras di toko tersebut. Penjualan miras secara sembunyi-sembunyi menjadi modus para penjual miras ilegal ini, baik dengan kedok jualan klontongan maupun langsung.

Kapolres Serang AKBP Wibowo, S.I.K, M.Hum menanggapi hal tersebut mengatakan, “Dari beberapa operasi, modusnya seperti itu. Mereka menjual barang-barang seperti toko kelontongan biasa, namun di dalamnya menjual minuman keras secara ilegal, kita akan lanjutkan proses hukum semua para pelaku yang kedapatan menjual miras dengan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), agar mereka yang kedapatan menjual miras mendapat efek jera dan mewujudkan Serang Zero Alcohol, “ Ujar Kapolres Serang.

Penulis : Ganzar. u

Editor : Muridi

Publish : Syarif. H

 

About

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …