Kakanwil Kemenag Banten Dilaporkan Aktivis Gegara Istrinya Naik Haji Gunakan “Jalur Khusus”

Presidium Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (Kompak), melaporkan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten, Nanang Fatchurochman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pelaporan tersebut, diduga gegara istri Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Nanang Fatchurochman, naik haji menggunakan kuota reguler secepat kilat dengan waktu singkat hanya kurun waktu Empat hari, setelah melakukan pendaftaran.

Mahasiswa menganggap, adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kemenag dan penyelewengan kewenangan, serta perbuatan melawan hukum di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten pada kegiatan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.

“Kepala Kakanwil Kemenag Banten diduga menyalahi wewenang, dimana ada kuota haji reguler, kebetulan istrinya Indri Eka, daftar di tanggal 15 (Juni 2023) dan langsung berangkat di tanggal 19,” ungkap Presidium Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (Kompak), Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 2 Oktober 2023.Lebih lanjut Diansyah mengatakan penyelenggaraan haji reguler adalah program resmi dari pemerintah yang mendapatkan subsidi. Padahal kata dia, untuk mendapatkan kuota haji reguler ini harus menunggu daftar antrean yang membutuhkan waktu belasan tahun untuk bisa berangkat haji. “Karena ini diduga ada over power dari jabatan kepala Kakanwil yah, jadi dia bisa berangkat hanya kurun Empat hari saja,” tegasnya.

Tak hanya itu, masih kata Diansyah, staf Nanang yang bernama Khoirul Umam tiba-tiba menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) padahal, dia tidak pernah mengikuti seleksi. “Padahal dia tidak ikut seleksi, namun tiba-tiba dia berangkat sebagai PPIH untuk membantu ibu (Istri Kakanwil) yang berangkat,” tambahnya. Menyikapi hal ini, Presidium Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (Kompak) mendesak Kejati Banten untuk segera menindaklanjuti laporan hingga tuntas. “Agar ada rasa keadilan bagi masyarakat yang sudah menunggu belasan tahun berangkat haji,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan adanya laporan tersebut, namun progres laporannya belum ada karena suratnya baru disposisi oleh Kajati.

“Cuman belum tahu suratnya disposisi kemana apakah ke Intelejen atau ke Pidsus. Tentu kami sudah dapat informasi (materi laporannya) cuman kami belum bisa berbicara terlalu jauh karena pelapor baru memasukan laporannya ke PTSP,” pungkasnya

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …