
Serang – Pemberitaan tentang penangguhan penahanan terhadap 2 tersangka yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis difabel oleh Polres Serang Kota direspons cepat oleh Polda Banten. Para tersangka EJ (39) dan SE (47) telah ditahan sejak 27 November 2021 dan kemudian ditangguhkan pada Sabtu 08 Januari 2021, Penyidik beralasan penangguhan penahanan diberikan pasca permufakatan damai para pihak pada tanggal Sabtu 08 Januari 2021.
diikuti dengan pencabutan laporan polisi pada Sabtu 08 Januari 2021. Pasca para tersangka ditangguhkan, penanganan perkara bahkan telah dihentikan penyidikannya oleh Polres Serang Kota pada tanggal Sabtu 08 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten telah melakukan diskusi dengan Komisioner Kompolnas Ibu Poengki Indarti pada Jumat (21/01) malam hari.
“Sesuai dengan hasil diskusi, maka Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas,” ujar Shinto Silitonga dalam keterangannya pada Sabtu (22/01) pagi.
Shinto Silitonga mengatakan Polda Banten hari ini menurunkan personel dari Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel.
“Selain itu, Polda Banten juga menurunkan tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait operasonalisasi restoratif justice oleh Polres Serang Kota, apakah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Shinto Silitonga. (Bidhumas)