TRIBRATA NEWS POLDA BANTENÂ – Dari hasil pengembangan terhadap pengungkapan Daun Ganja sebnyak 7 Kilogram, Sat Narkoba Polres Kota Tangerang juga berhasil mengamankan satu tersangka pengedar Nakotika Jenis Sabu, Selasa lalu (24/1).
Ditangan ES (25), Kepolisian Resort Kota Tangerang berhasil mengamankan 27gram Sabu-sabu yang disimpan di dalam kardus bekas lampu. Tersangka diringkus di rumahnya yakni di Jalan Pintu Air Rt 004/008 Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Wakapolres Kota Tangerang AKBP Ma’mun yang didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Sukardi menjelaskan, bahwa tersangka ini memang sudah masuk dalam target operasi (TO) pihaknya, dan pernah ditangkap juga dengan kasus yang sama.
“Tersangka adalah perantara dari peredaran daun ganja kering sebanyak 7 kg di Kabupaten Tangerang,” terang Wakapolres AKBP Ma’mun saat menggelar Press Release, Kamis (26/1/2017).
Dengan ini tersangka dikenakan tindak pidana penyalahgunaaan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sebagaiman yang dimaksud pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan.