Polda Banten Hadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pencalonan Peserta Pemilu

Serang – Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, Polda Banten hadiri rapat koordinasi penyelenggaraan penanganan pelanggaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD bertempat di Forbis Hotel Kabupaten Serang pada Kamis (19/10).

Kegiatan dipimpin Ketua Bawaslu Serang Furqon didampingi Seksi SDM Zaenal Mutiin, Pencegahan partisipasi masyarakat dan humas Ari Setiawan dihadiri Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin serta seluruh Kapolsek jajaran Polres Serang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan bahwa pengurus Bawaslu baru dilantik oleh Bawaslu RI. “Kami dari Bawaslu Kabupaten Serang merupakan anggota Bawaslu yang baru yang tepat pada 20 Agustus 2023 kami dilantik di Jakarta dengan Bawaslu RI,” kata Furqon.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin menerangkan bahwa kegiatan ini dalam rangka silahturahmi bersama Bawaslu Kabupaten Serang. “Kegiatan ini dalam rangka silaturahmi koordinasi dalam penanganan tindak pidana pemilu tentang penyelenggaraan penanganan pelanggaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD,” terang Mirodin.

Mirodin mengatakan Satgas Gakkumdu Banten bertugas untuk pencegahan terjadinya tindak pidana Pemilu. “Sehubungan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana Pemilu khususnya di daerah hukum Banten dalam rangka Satgas Gakkumdu Banten aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya tindak pidana Pemilu,” katanya.

“Fungsi sentra Gakkumdu yang utama adalah melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana Pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan, selain itu fungsi sentra Gakkumdu untuk membantu pengawasan pemilu dalam membuat kajian tindak pidana pemilu,” tambahnya.

Mirodin menjelaskan beberapa kerawanan pelanggaran pada saat pelaksanaan Pemilu. “Kerawanan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 yaitu Money Politic, Black Campaign, Kampanye diluar jadwal, Netralitas ASN,” jelasnya.

“Kerawanan tindak pidana yang terjadi akibat penyelenggaraan pemilu diluar tindak pidana Pemilu yaitu pengerusakan, pengeroyokan, perkelahian antar pendukung bakal calon, UU ITE penyebaran Hoax menggunakan media sosial,” tambahnya.

Terakhir Mirodin berharap dengan adanya kegiatan ini bisa menghilangkan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilu. “Semoga dengan adanya rapat koordinasi ini dapat menangkal dan meminimalisir bahkan menghilangkan terkait pelanggaran saat pelaksanaan Pemilu,” tutup Mirodin (Bidhumas).

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …